MAJALAHTERAS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar perusahaan fintech dan penyelenggara pinjol legal yang beroperasi di Indonesia. Sejak tanggal 6 Oktober 2021, tercatat ada sekitar 106 pinjol berizin dan terdaftar OJK.
Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa lebih awas terhadap keberadaan pinjol ilegal.
Dari siaran pers yang dilansir Nextren pada hari Selasa (12/10), diketahui ada sebanyak 13 perusahaan fintech baru yang masuk ke dalam daftar berizin atau terdaftar OJK.
Beberapa perusahaan tersebut antara lain, PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), dan PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).
Namun dari laporan tersebut juga disebutkan kalau PT Fintech Indonesia atau yang kerap dikenal sebagai pinjol Kreditcepat, sudah tidak memiliki izin OJK.
Perusahaan mengembalikan surat terdaftarnya karena ketidakmampuannya untuk melanjutkan operasionalnya di Tanah Air.
Penasaran dengan 106 pinjol berizin dan terdaftar OJK Oktober 2021? Simak yuk daftar lengkapnya di halaman berikutnya.
Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK Oktober 2021
Adanya pengurangan dan penambahan perusahaan pinjol di OJK, membuat daftar di bulan Oktober 2021 mengalami perubahaan.
Berikut daftar pinjol terdaftar dan berizin OJK Oktober 2021:
- Kimo
- Toko Modal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- ShopeePayLater
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Ammana.id
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Sanders One Stop Solution
- Alami
- Awan Tunai
- Dana Kini
- Singa
- Duha SYARIAH
- Dana Merdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- KREDITO
- Cashcepat
- Komunal
- KlikUMKM
- Adapundi
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Restock.ID
- DanaBagus
- SOLUSIKU
- Cairin
- Invoila
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- UKU
- Modal Nasional
- TaniFund
- Ringan
- AVANTEE
- GRADANA
- Danacita
- Ikimodal
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- JEMBATANEMAS
- AKTIVAKU
- Dumi
- IVOJI
- DoeKu
- danaIN
- Qazwa
- LAHANSIKAM
- KrediFazz
- Indosaku
- Edufund
- Gandengtangan
- PAPITUPI Syariah
- BANTUSAKU
- Danabijak
- Danafix
- UATAS
- KlikCair
- AdaModal
- Samakita
- Samir
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- CROWDE
- KawanCicil
- Asetku
- ETHIS
- KAPITALBOOST
Semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk mengetahui daftar pinjol berizin dan terdaftar di OJK.
Jangan sampai kamu merasakan dan terjebak oleh keberadaan pinjol ilegal.(Dede).