Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Mengutuk Keras Aksi Persekusi Terhadap 2 Wanita Pemandu Karaoke

oleh
oleh -

SUMATERA BARAT  – Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar, mengutuk keras aksi persekusi terhadap 2 wanita pemandu karaoke dengan cara menyeret, menelanjangi dan menceburkannya ke laut di kawasan pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang pada Sabtu malam lalu.

Menurut Rusma Yul Anwar, tindakan persekusi tersebut sungguh tidak wajar dan tidak manusiawi. Dia bilang, warga seharusnya paham jika masih ada aparat hukum yang bisa memproses kasus tersebut apabila kedua wanita itu memang melakukan pelanggaran hukum.

Baca Juga  Satuan Lalulintas Pandeglang Pasang Stiker 'Ayo Pakai Masker'

Rusma menegaskan, jika tindakan yang dilakukan sekelompok oknum warga tersebut, sama sekali tidak bisa ditolerir. Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera mengusut hingga tuntas kasus perundungan tersebut. Termasuk menangkap oknum warga yang terlibat.

“Kita kan ada punya aparat hukum, bisa kita proses secara hukum. Kita kan juga punya perangkat Ninik Mamak di nagari. Bisa kita kembali ke sana dulu. Caranya tidak benar. Warga tidak punya kewenangan. Kembalikan ke kaum, Ninik Mamak dulu. Kami meminta pihak kepolisian usut apa yang menjadi penyebab seperti yang diberitakan,” jelas Rusma Yul Anwar.

Baca Juga  Ksatria Condromowo Yonif 509 Kostrad ,Borong Habis Jualan Mama Papua

Diketahui sebelumnya, video dua wanita pemandu karaoke diarak, diseret hingga ditelanjangi warga di kawasan pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan itu, sejak Selasa kemarin viral berbagai platform media sosial dan bikin geger publik. Warga melakukan aksi demikian terhadap kedua wanita itu lantaran marah karena sebelumnya sudah melarang tempat hiburan malam di kawasan itu beroperasi, namun tetap saja beroperasi.

Baca Juga  Lindungi Pekerja Migran, Pemkab Serang-BP3MI Banten Siapkan MoU

Kini, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian setempat menyusul, adanya laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas tindakan persekusi tersebut.