MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuka akses pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan di ruang digital.
Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” kata Syafi’i dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7).
Selain aplikasi AMAN, Kemenag juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp. Layanan berbasis chatbot tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara rahasia melalui formulir digital yang telah disiapkan.
“Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” ujarnya.
Laporan Ditindaklanjuti dan Korban Didampingi
Syafi’i menegaskan seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Penanganan mencakup pemberian sanksi administratif terhadap satuan pendidikan atau pengasuh yang terbukti melakukan pelanggaran, serta proses hukum terhadap pelaku apabila memenuhi unsur pidana.
“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” katanya.
Menurut Syafi’i, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan seluruh lembaga pendidikan di bawah pembinaannya menjadi ruang yang aman bagi anak. Saat ini Kemenag membina 87.576 madrasah dengan lebih dari 10,5 juta siswa serta 42.369 pesantren yang menampung sekitar 6,2 juta santri.
“Seluruh satuan pendidikan tersebut harus dipastikan menjadi ruang yang aman dan nyaman dalam implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak,” ujarnya.
Jutaan Siswa Baru Dibekali Edukasi Antikekerasan
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag juga memberikan edukasi mengenai perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual kepada peserta didik baru melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
Pada tahun ajaran 2026, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mengikuti pembekalan tersebut.
“Pada masa penerimaan peserta didik baru madrasah dan santri baru pesantren tahun ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual,” kata Syafi’i.
Pemerintah Dorong Korban Berani Melapor
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan meningkatnya jumlah laporan kekerasan tidak selalu menunjukkan bertambahnya kasus, melainkan mencerminkan meningkatnya keberanian korban dan masyarakat untuk melapor.
“Karena itu, saat ini kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah, terutama dalam konteks budaya kita dan terlebih lagi bagi anak-anak. Anak-anak sering kali tidak berani untuk speak up,” ujar Pratikno.
Menurut dia, pemerintah terus memperkuat budaya pelaporan dan edukasi publik melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk implementasi sejumlah surat keputusan bersama (SKB) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di berbagai lingkungan pendidikan.
Melalui penguatan kanal pelaporan, penanganan kasus, dan edukasi pencegahan, Kementerian Agama berharap madrasah dan pesantren menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.(***)





