Bawa Senpi di Pesawat, Direktur Perusahaan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Membawa senjata api di pesawat, seorang direktur perusahaan ditahan dan diancam hukuman 20 tahun penjara.

Senjata tersebut dimiliki oleh seorang penumpang pesawat di Bandara Soetta berinisial SAS (55). “Awalnya dia berniat melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makasar,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian Saputra, saat merilis pengungkapan kasus senpi dan amunisi ilegal,Selasa (27/10/2020).

Pada saat pengecekan oleh petugas Avsec, didapati SAS membawa senjata api. Kemudian petugas Avsec berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. “Dia membawa senjata api jenis revolver,” ucapnya.

Adi menjelaskan jajarannya melakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Namun pelaku saat ditanyakan tidak dapat menunjukan kelengkapan adminitrasi atau surat kelengkapan senjata api yang dibawanya ini. “Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya penjara 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kapolres.

Baca Juga  Bakti Kepada Masyarakat, Kemenkumham Lakukan Doa Bersama Untuk Negeri

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander mengungkap mengenai latar belakang tersangka.

Alex menyebut bahwa SAS ini merupakan seorang pengusaha. “Dia bekerja sebagai Direktur sebuah perusahaan,” ungkap Alex.
Menurutnya tersangka mendapatkan senjata tersebut dari kawannya. Dengan membelinya pada tahun 2015. “Ini yang masih kami dalami. Kami masih terus telusuri senjata api yang dimilikinya itu berasal dari mana,” tuturnya.

Sebulan Ungkap Tiga Kasus Kepemilikan Senpi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api dan amunisi yang terjadi pada akhir September hingga awal Oktober 2020. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang tersangka telah diamankan, sementara satu orang tersangka masih dalam pencarian DPO.

“Kurang lebih satu bulan ini terungkap tiga kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Adi menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 19 September 2020. Kasus itu terungkap saat tersangka berinisial SAS melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC Maskapai Lion Air didapati tersangka membawa senjata api jenis revolver, dan pada saat itu tersangka tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi dari senpi.

Baca Juga  Mendagri, Pemilu Menentukan Arah Pembangunan 5 Tahun Mendatang

“Pengakuan tersangka, sudah memiliki senjata Api sejak 2015. Bahkan yang bersangkutan tidak mau menunjukkan surat kepemilikan atau kelengkapan surat senjata api,” kata Adi.

Bersama dengan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver merk S and W Nomor Senjata 74061 dan empat butir peluru caliber 38 Special.

Adi mengatakan, kasus kedua terjadi pada 29 September 2020. Kasus tersebut terkait dengan pengiriman amunisi via Bandara Soekarno-Hatta ke Pekanbaru yang dilakukan oleh seorang berinisial ZI yang berdomisili di Padang.

Baca Juga  Neta S Pane : Istana Siapkan Komjen Gatot Eddy dan Komjen Sigit

Dari tersangka polisi menemukan 50 butir amunisi beserta satu air Gun. “Setelah dilakukan penyidikan dari 50 butir peluru atau amunisi dan kita lakukan pengembangan, ada sepucuk air Gun, sehingga kita tahan ZI,” ujar Adi.

Diketahui, pada kasus pertama, tersangka merupakan warga Makasar yang berprofesi sebagai seorang direktur di sebuah perusahaan swasta di Sulawesi. Sementara pada kasus kedua, tersangka diketahui merupakan mantan anggota Polri. yang diberhentikan tidak hormat.

Adapun, kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman senjata api jenis revolver rakitan yang akan dilakukan pengiriman pada 9 Oktober 2020. “Ini rakitan. Bentuknya sudah bagus, halus, dan rapi. Revolver ini kita masih melakukan penyidikan terkait pemiliknya, baik pengirim maupun penerima,” ucap Andi.@Muhamad S