Banten Dapat Kuota Vaksin untuk Kaum Disabilitas

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Bersama Provinsi lainnya se-Jawa dan Bali, Provinsi Banten akan mendapatkan kuota vaksin untuk kaum disabilitas atau orang dengan kedisabilitasan (ODK). Alokasi Vaksin tersebut untuk 6 Provinsi se Jawa dan Bali sebanyak 450.000 dosis. Vaksin dengan merek Sinopharm tersebut didapatkan pemerintah pusat melalui hibah yang diberikan Raja Uni Emirat Arab kepada Presiden Joko Widodo.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten kami menyambut baik pemberian kuota ini dan sangat berterima kasih. Kami juga tentunya siap mengamankan pelaksanaannya nanti,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai menghadiri rapat virtual bersama Staf Ahli Presiden, Angki Yudistia, Jumat (30/7). Selain dihadiri pihak Staf Khusus Presiden RI, rapat virtual tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana.

Baca Juga  Pegawai Lapas Perempuan Tangerang Lakukan Pemeriksaan Darah

Dikatakan Andika, vaksinasi Covid 19 untuk kaum disabilitas ini merupakan bentuk dari pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas yang memiliki hak konstitusional dan kedudukan hukum yang sama sebagai warga negara yang merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal ini, kata Andika, sejalan dengan telah dimilikinya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas yaitu Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun 2019 sebagai sumber hukum formal bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan program perlindungan penyandang disabilitas.

Dikatakan Andika, penyandang disabilitas memiliki dampak dari adanya pandemi Covid-19 seperti dalam aspek ekonomi, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya. Karena itu, Pemerintah Provinsi Banten mengajak seluruh pengurus, pengelola, pengasuh/pendamping di Balai Besar/Balai/Loka Disabilitas dan LKS Disabilitas untuk bahu membahu membantu memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan disabilitas di masa pandemi COVID-19 saat ini.

Baca Juga  IABIE Terus Bersinergi Menata SDM Teknologi Hadapi Krisis Multidimensi

“Penyandang disabilitas juga dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP, sesuai SE Menkes tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.,” paparnya. Selain itu, wagub termuda di Indonesia ini juga mengatakan bahwa pada pelaksanaannya nanti akan melibatkan kader-kader Karang Taruna dan relawan sosial lainnya terutama pada proses mobilisasi para disabilitas menuju titik vaksinasi. “Kader karang taruna se Banten bekerjasama dengan relawan sosial lain, telah siap untuk menyukseskan vaksinasi ini, terutama utk mobilisasi para disabilitas menuju tempat mereka divaksin, karena mereka pasti akan kesulitan utk mengakses titik-titik Fasilitas Kesehatan utk memperoleh Vaksin tadi.

Baca Juga  Air Mata Tak Terbendung, Inilah Perasaan Nemah

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana yang didampingi Plt Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Darma mengatakan, bahwasanya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penyandang disabilitas se Prov Banten ada 27.000 orang. Untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinsos Kab/Kota utk teknis pelaksanaan vaksinasi ini. “Kami akan segera kordinasi dengan kabupaten/kota agar bisa segera melaksanakan ini, karena vaksin ini expire-nya Oktober,” kata Nurhana. (*/OPIK RAHMAN MALIK)