Pemkot Tangerang Buka 40 Lokasi Vaksinasi Massal

oleh -
oleh

TANGERANG KOTA – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan membuka vaksinasi massal pada Selasa hingga Kamis (15-17/6/2021). Tidak tanggung-tanggung, 45 ribu sasaran atau 15 ribu sasaran per hari menjadi target vaksinasi massal kali ini.

Kepala Dinkes Kota Tangerang Liza Puspadewi mengungkapkan, vaksinasi massal ini dibuka untuk empat kategori. Di antaranya, sasaran utama yaitu lansia dan pra lansia di atas 50 tahun atau KTP dengan kelahiran 1971. Kedua, tenaga pendidik baik formal maupun non formal.

Baca Juga  Cap Go Meh 2024, Atraksi Barongsai Guntur Geni Kostrad Hipnotis Masyarakat Kota Magelang

“Bimbel, PAUD hingga sekolah keagamaan boleh mendaftarkan diri. Ketiga, masyarakat rentan yaitu disabilitas, ODGJ dan komorbid terkendali. Keempat, pelayanan publik seperti UMKM dan PKL,” papar Liza saat dihubungi, Sabtu (12/6).

Ia menjelaskan, pendaftaran saat ini sudah dibuka di seluruh kantor kelurahan hingga Minggu (13/6). Kuotanya, per kelurahan 450 sasaran yang akan dibagi 150 per harinya.

Baca Juga  Resep Ampuh Presiden KAI Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

“Bagi masyarakat yang sesuai dengan kategori dan belum divaksin, bisa mendaftarkan diri ke kantor kelurahan setempat. Bawa KTP-nya, nanti petugas kelurahan akan mendata sesuai format Kemenkes. Setelah itu, peserta akan mendapat kupon atau surat keterangan terkait hari dan lokasi pelaksanaan vaksinasinya,” jelas Liza, dilansir dari bantenraya.com.

Ia mangatakan, dengan 15 ribu sasaran per hari. pelaksanaan akan dibagi di 40 lokasi vaksinasi. Diantaranya 3.500 sasaran di Puspem Kota Tangerang, 1.500 sasaran di Gedung MUI, dan 10 ribu sasaran disebar di 38 Puskesmas di Kota Tangerang.

Baca Juga   Cegah DBD, Kodim 0602/Serang Koramil 0602-05/Cipocok Jaya Laksanakan Kegiatan Fogging

“Jangan lewati kesempatan ini, daftarkan diri ke kantor kelurahan, vaksinasi massal ini dibuka untuk masyarakat yang ber-KTP Kota Tangerang. Pastikan saat dihari pelaksanaan, wajib bawa KTP dan kupon atau surat keterangan data peserta dari kelurahan. Jika tidak membawa, tenaga kesehatan tidak akan melayaninya,” tegasnya. (*/cr1)