AMUNTAI – Lapas Kelas IIB Amuntai kembali memberikan SK Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berjumlah total 9 orang WBP pada Selasa (15/11/2022).
Dasar pemberian Pembebasan Bersyarat kepada WBP tersebut adalah Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Keluarga, Pembebasan Bersyarat , Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
Permenkumham ini sebagai penjelasan lebih lanjut dari terbitnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Lapas Kelas IIB Amuntai Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Kasi Binapiwatgiatja, A. Sardaniansyah saat memberi SK Pembebasan Bersyarat berpesan kepada WBP bahwa yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi. bahwa kalian yang mengikuti program Pembebasan Bersyarat saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah / wajib lapor. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat, tetap menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.
PERMENKUMHAM Nomor 7 Tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi WBP terkait pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif, jelasnya. (Red).