CIKARANG – Sebanyak 1157 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Umum 17 Agustus tahun 2024, Sabtu (17/08/2024).
Bertempat di Pendopo Dwidasa Saka Wiratama Lapas Cikarang dalam kesempatan ini kegiatan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus tahun 2024 oleh PJ Bupati Bekasi Dr.Drs.H. Dedy Supriyadi, MM. beserta jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Bekasi dan Mitra kerja Lapas Kelas IIA Cikarang.
Menurut Kepala Lapas Cikarang, Tercatat bahwa sejumlah 1157 warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang meperoleh Remisi Umum 17 Agustus tahun 2024 dengan rincian sebanyak 1113 termasuk dalam kategori Remisi Umum I (RU- I) dan 44 yang termasuk dalam kategori Remisi Umum II (RU- II), dengan keterangan sebanyak 17 orang akan langsung bebas dan sebanyak 27 orang warga binaan akan menjalani subsider (pidana penjara pengganti denda).
“Remisi diberikan hanya kepada Warga Binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Kalapas.
Kalapas Cikarang, Imam Sapto menambahkan bahwa Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang wajib aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian.
“Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang ini dilakukan penilaian secara langsung melalui mekanisme SPPN (sitem penilaian perkembangan narapidana) oleh petugas dalam hal ini Wali Pemasyarakatan dengan pertimbangan Assesor yang melakukan asesmen dengan Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap 6 bulan sekali,” ujarnya.
Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus tahun 2024 akan di informasikan pada papan informasi setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan dapat mengetahui besaran remisi yang didapat tanpa harus menanyakan kepada petugas.