Yuk Disimak Cara dan Syarat Membuat SKCK

oleh
oleh -
Yuk Disimak Cara dan Syarat Membuat SKCK

MAJALAHTERAS.COM – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu namanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

SKCK  adalah surat yang berisikan tentang catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Manfaat atau Kegunaan SKCK

SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, antara lain:

Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polres:

  • Persyaratan masuk PNS  seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
  • Pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  • Pencalonan diri sebagai calon kepala desa, DPRD, kepala daerah/Bupati.
  • Persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.

Kegunaan SKCK  yang diterbitkan Polda:

  • Persyaratan pembuatan paspor
  • Persyaratan calon walikota atau DPRD

Masa Berlaku SKCK 

SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Catatan:

  • Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang.
  • Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru.

Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.

Lebih lanjut, cermati.com akan mengulas proses pengurusan lengkap SKCK , mulai dari syarat, cara dan alur proses pembuatan SKCK  baru  di Polsek atau Polres dan Online.

Syarat Dokumen untuk Urus SKCK Baru 

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Walaupun demikian, ada kelengkapan yang tidak mesti dipenuhi.

  1. Siapkan Surat Pengantar (Optional) 
Baca Juga  Daftar Perolehan Mendali PON XX Papua 2021 Hari ini

Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan. Berikut alurnya :  terlebih dahulu Anda perlu berkunjung ke Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dengan keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar sampai ke tingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya administrasi untuk kas kelompok masyarakat atau bisa juga tanpa biaya apapun (tergantung kebijakan Desa setempat).

Di Kelurahan atau Balai Desa, selanjutnya temui petugas untuk menyerahkan surat dari Kepala Dusun/Ketua RW kepadanya. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Catatan: surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan/menghapus syarat surat pengantar Kelurahan.

Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan masyarakat yang tidak ingin waktunya habis hanya untuk mengurus SKCK. Contohnya di Polrestabes Surabaya yang dilansir JawaPos.com, syarat surat pengantar Kelurahan ditiadakan demi kelancaran masyarakat dalam melamar kerja, baik sebagai PNS maupun pegawai swasta.

  1. Berkas Penting Data Diri 

Sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini.

Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP   (Kartu Tanda Penduduk)  atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK  (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga  Lapas Metro Gelar Khotmil Qur'an Diikuti Oleh Warga Binaan Santri At-Taubah

Syarat Wajib Buat SKCK  bagi Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor.
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto bewarna 4×6 berlatar/backgroundkuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Urus SKCK Tahun 2021 Bisa Online atau Offline

Membuat SKCK  offline : 

  • Pembuatan SKCK secara manual bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap.
  • Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.

Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

 

Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.

Baca Juga  Hadiri Binwil Program PKK, Ade Jumaiah Sampaikan Sejumlah Arahan

Saat mengurus SKCK offline di tengah pandemi Covid-19, mohon tetap patuhi protokol kesehatan seperti gunakan masker, jaga jarak dan jangan lupa cuci tangan dengan bersih.

Berikut alur proses urus SKCK offline: 

 

  • Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli buat jaga-jaga untuk pencekan (jika diperlukan/ditanyakan).
  • Sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut jadi gratis tak ada biaya sidik jari. Pastikan Anda bertanya dulu mengenai hal ini.
  • Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.

(Dede).