Majalahteras.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerbitkan surat edaran (SE) tentang peraturan saat libur Natal dan tahun baru. SE ini diterbitkan sebagai antisipasi gelombang ketiga pandemi COVID-19.
“Arahan presiden tetap mewaspadai terjadinya gelombang ketiga pada Natal dan tahun baru yang akan datang. Karena pergerakan orang dalam kegiatan Nataru yang tidak terkendali,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat ditemui di Puspemkot Tangsel. Kamis (2/12/2021).
Benyamin mengatakan SE ini akan mengatur mobilitas kendaraan roda dua dan empat pada Natal dan tahun baru. Selain itu, pada kegiatan-kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
“Dikhawatirkan itu akan menjadi pemicu bagi merebaknya gelombang ketiga COVID-19 pada waktu yang akan datang,” tambahnya.
Dia mengatakan, sebelumnya sudah ada SE Wali Kota terkait pengaturan mobilitas masyarakat selama pandemi COVID-19. Namun, lanjutnya, di lapangan masih ada kegiatan masyarakat yang bisa memicu terjadinya kerumunan.
“Ini yang dikhawatirkan tentunya. Pak Kapolres dan Pak Dandim men-support penyelesaian vaksinasi di Tangsel melalui Polsek dan Koramil mengimbangi di Puskesmas,” ungkapnya.
Benyamin sempat menargetkan vaksinasi Corona mencapai 80% pada Oktober. Kekurangan itu akan dikejar pada November dan Desember.
“Karena pada November saya targetkan capaian vaksinasi mencapai 90%. Dan target di Desember 100% untuk Tangsel minimal vaksin dosis pertama,” ucapnya.
Hingga Kamis, 2 Desember 2021, tercatat 82,9 persen warga Tangsel sudah menerima dosis pertama vaksin Corona atau sebanyak 889.258 orang.
“Alhamdulillah untuk dosis pertama sudah mencapai 82,9 persen. Target kita sebanyak 1.073.266 orang yang divaksin,” katanya.(Iman)