Warga Tangsel Terancam Sanksi Tipiring Bila Langgar PPKM Darurat

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan aturan pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran. PPKM Darurat dimulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan disertai sanksi jika ada yang melanggar.

“Sejak Kamis (1/7/2021) lalu kami sudah menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Selasa (6/7/2021).

Baca Juga  M. Nuh: Penting Agar UU ITE Dibuat Turunan Peraturan Pemerintah (PP)

“Kami mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Kami sudah mengeluarkan edaran dan membentuk tim di 7 kecamatan untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya,” sambungnya.

Pihaknya juga tengah membuat aturan sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat, mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring.

“Sanksinya berupa peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian. Sanksi ini untuk mengajak masyarakat agar lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” kata Benyamin.(man)

Baca Juga  Pastikan Keamanan di PT Chandra Asri Petrochemical, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengecekan