Bekasi – Warga perumahan Griya Agung Sentosa di Desa Zatimeelati, Kecamatan Pondokmelati Kota Bekasi, sudah 13 tahun menderita akibat banjir yang membanjiri rumah mereka setiap musim hujan. Warga telah meminta Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) untuk membangun sistem drainase di rumah mereka.
“Kami sudah hampir 13 tahun menderita banjir setiap musim hujan,” ujar salah seorang warga bernama Oka Ramos, Minggu (21/11/2021) dilansir beritasatu.com.
Terbaru, kata dia, banjir di perumahan tersebut terjadi pada Sabtu (20/11/2021) kemarin. Banjir dengan ketinggian mencapai 70 cm merendam wilayah RT 08/RW 04 Kelurahan Jatimelati.
Penyebabnya, kata Ramos, pengembang Perumahan Bulog 3 yang dibangun sejak 2008 silam, menutup saluran drainase di wilayah Perumahan Bulog 3. Aliran air hujan yang melintas dari Perumahan Griya Agung Sentosa jadi terhambat karena drainase sengaja ditutup.
“Developer Perumahan Bulog 3 menutup saluran air dan membangun tembok mengelilingi lahan perumahan,” ungkapnya.
Ternyata, kata Ramos, Perumahan Bulog 3 juga mengalami banjir hampir 100 cm setiap tahun, setelah berdiri Perumahan Green Park. Disebutkan, Perumahan Green Park ternyata juga menutup drainase aliran air hujan yang melintas dari Perumahan Bulog 3.
Ramos melanjutkan, warga Perumahan Griya Agung Sentosa, warga Perumahan Bulog 3 serta warga Perumahan Green Park telah bertemu yang difasilitasi oleh Lurah Jatimelati, Kardi, pada Sabtu (6/11/2021) lalu.
Hasil pertemuan tersebut disepakati akan membongkar pintu air, ram, gorong-gorong yang menghambat arus air hujan yang melintas dari Perumahan Griya Agung Sentosa, lalu ke Perumahan Bulog 3 dan menuju ke Perumahan Green Park.
Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum direalisasi. Warga Perumahan Griya Agung Sentosa meminta Pemkot Bekasi segera membenahi sistem drainase yang melintas di perumahan tersebut.
Bahkan, anggota DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo mendesak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyelesaikan sengketa drainase antarkompleks perumahan yang sering terjadi saat musim hujan.
Keterlibatan Pemkot Bekasi, kata Heri, bukan tanpa alasan. Secara peraturan sudah ditetapkan dalam Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Drainase.
“Pasal 7 menyebutkan tentang tanggung jawab Pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan sistem drainase,” tegas Heri.
Heri menilai, kesepakatan warga kompleks yang difasilitasi oleh lurah sebenarnya dapat mencegah konflik antarwarga. Namun, apabila tidak segera ditindaklanjuti, bisa memicu konflik kembali.
“Langkah Lurah Jatimelati itu bagus, cuma harus segera dieksekusi. Jangan sekadar sepakat tanpa ada tindakan,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar Wali Kota Bekasi memantau realisasi kesepakatan antarwarga segera dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan derita warga yang selalu dihantui bencana banjir dapat segera berakhir.(*/cr2)