PANDEGLANG – Warga binaan Rutan Kelas IIB Pandeglang menerima Remisi Idul Fitri. 1 diantaranya dipastikan pulang untuk bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / Lebaran 2022 bersama keluarga.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang Jupri mengatakan bahwa Data Remisi Khusus Idul Fitri 2022 dengan Jumlah Penghuni sebanyak 258 orang yang terbagi menjadi Tahanan 125 orang dan Narapidana 133 orang.
“Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi sebanyak 111 orang, RK 1 bulan : 48 orang, RK. 15 hari : 63 orang, dan Jumlah Narapidana mendapatkan RK II (bebas) sebanyak 1 orang,” ujarnya.
Karutan berharap pemberian remisi Idul fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi para warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
“Mereka yang mendapatkan remisi hari ini telah membuktikan, mereka mampu menjadi lebih baik. Untuk yang diganjar bebas, saya ucapkan selamat merayakan Hari Raya Lebaran bersama keluarga,” pungkasnya.
Jupri menyebut pemberian remisi idul fitri bersifat khusus, dan tidak semua narapidana mendapatkannya. Pemberian hak tersebut, sesuai Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Karena bersifat khusus, hanya warga binaan beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul fitri,” jelasnya. (Dede).