Cikarang Pusat – Di tengah semaraknya upaya rehabilitasi dan pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menggelar kegiatan Psikoedukasi Ketahanan Keluarga pada Selasa, 14 November 2023.
Mendapatkan dukungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, kegiatan ini berhasil melibatkan 50 WBP yang telah menikah dan memiliki anak.
Acara dimulai dengan pembukaan yang penuh semangat oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, yang diwakili oleh Kasubsi Bimkemaswat, Tonni Brandons menyampaikan sambutan membuka acara, disusul oleh sambutan dari Dinas DP3A oleh Bpk. Kabid Dr. Aab Sihabudin.
Moment penting datang saat Dra. Hj. Ani Rukmini, M.I.Kom, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, memberikan materi sebagai pemateri utama. Sesi tanya jawab kemudian memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami topik yang diangkat. Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan.
Kegiatan ini tidak hanya berlangsung lancar dan kondusif, tetapi juga menjadi wujud komitmen Lapas Cikarang dalam memberikan dukungan dan pemahaman kepada WBP tentang pentingnya ketahanan keluarga. Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Imam Sapto Riadi, dalam saran tindak lanjut berharap agar kegiatan ini mampu membantu WBP yang telah berkeluarga untuk menciptakan dan mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga.
Sementara itu, Dinas DP3A Kabupaten Bekasi berharap bahwa peningkatan ketahanan keluarga melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan keluarga yang berkualitas di Kabupaten Bekasi.
Dengan demikian, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang memperkuat peranannya bukan hanya sebagai lembaga pemasyarakatan, tetapi juga sebagai wahana pembinaan dan rehabilitasi sosial bagi WBP. Kegiatan ini menciptakan ruang edukasi yang positif, menggambarkan komitmen nyata dalam mempersiapkan WBP untuk kembali bersatu dan berkontribusi positif dalam kehidupan masyarakat setelah masa pemasyarakatan.