Majalahteras.com – Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengimbau warga sekolah untuk tidak bepergian dan pulang kampung selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sedang merancang pola pembatasan aktivitas masyarakat selama perayaan libur Nataru.
“Apalagi, pemerintah pusat telah meminta daerah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” katanya ketika dikonfirmasi. Jumat (3/12/2021).
Ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Memnjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti pada Rabu (1/12/2021).
“Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru,” jelasnya.
Selanjutnya, Ia menambahkan, sekolah dan kampus juga diminta tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Lebih lanjut, tenaga pendidik juga tidak diperbolehkan cuti selama periode Natal dan tahun baru.
“Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru,” imbuhnya.
Benyamin juga mengimbau Kepala Sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022.
“Sekolah juga tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona,” ujar Benyamin.
“Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019, Covid-19, menjelang periode Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022,” imbuhnya.(Iman)