majalahteras.com – Walikota Serang, Syafrudin menyambut baik usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, untuk melakukan evaluasi terhadap PT Pesona Banten Persada, pengelola Pasar Induk Rau (PIR). Walikota menilai, evaluasi perlu dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang. Demikian disampaikan Syafrudin, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, kemarin (11/9).
Dikatakannya, dia akan bersinergi dengan pihak legislatif terkait hal tersebut. Sebab, kata dia lagi, Pemkot Serang ingin semua yang hal yang berkaitan dengan urusan pendapatan daerah harus dilakukan dengan transparan. “Dewan harus mengetahui semua yang kita lakukan, terkait peningkatan pendapatan daerah,” ucapnya.
Terkait tudingan bahwa Pemkot Serang memperpanjang pengelolaan PIR secara diam-diam, sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, Syafrudin membantahnya. Kata dia, Pemkot hanya memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PIR, sebagai persyaratan untuk pengalihan Sertifikat Lahan, yang sebelumnya atas nama Pemerintah Kabupaten Serang. “Kita hanya memperpanjang HGB-nya saja, bukan pengelolaannya,” ungkap Syafrudin.
Dilanjutkannya, keputusan untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGB diambil karena pada bulan Mei 2023 kemarin pihaknya mendapatkan bahwa Sertifikat PIR masih atas nama Pemkab Serang, walaupun pengelolaannya sudah diserahkan kepada Pemkot Serang. Agar pengelolaan PIR dapat maksimal, lanjutnya, Pemkot melakukan upaya balik nama. “Sebab, bila tidak dibaliknamakan, kepemilikan PIR beresiko kembali ke pemilik awal, yakni Pemkab Serang,” ucapnya. “Rekomendasi perpanjangan HGB ini semata-mata bertujuan untuk penyelamatan aset. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan perpanjangan kerjasama dengan PT Pesona,” tambahnya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan sejumlah media, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengaku kecewa kepada Pemkot Serang karena dianggap telah memperpanjang HGB, secara diam-diam. Menurut Budi, habisnya HGB sebenarnya dapat dijadikan momen oleh Pemkot Serang untuk melakukan evaluasi atas perjanjian kerjasama dengan PT Pesona Banten Persada. “Jadi, ketika HGB habis, itu bisa menjadi momen Pemkot untuk melakukan adendum MoU dan evaluasi. Karena selama ini Dinkop UKM Perindag tidak dimasukkan dalam kewenangan pengelolaan, dan isi dari perjanjian itu banyak kelemahan, terutama PAD,” kata Budi kepada wartawan. (***)