Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun tangan menyelesaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan restoran di Holly Glass yang berada kawasan Galaxy, Bekasi.
Tindakan cepat ini dilakukan setelah Tri Adhianto menerima informasi langsung dari pengacara kondang Hotman Paris, yang mengangkat kasus ini melalui media sosial dan mendapat perhatian publik luas.
Karyawan restoran yang diketahui bekerja di bawah naungan Holly Glass Galaxy Bekasi mengaku diberhentikan secara mendadak menjelang bulan Ramadan, dengan alasan efisiensi karena tidak adanya omset selama satu bulan.
Mereka diminta untuk tidak kembali bekerja tanpa kejelasan status, dan belum menerima gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak mereka.
Menanggapi situasi tersebut, Tri Adhianto segera menginisiasi mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Melalui pendekatan persuasif dan dukungan dari dinas terkait, ia berhasil mendorong pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Hasilnya, pada tanggal 10 April 2025, seluruh hak gaji dan THR para karyawan akhirnya dibayarkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. Apalagi di momentum penting seperti menjelang Lebaran, kebutuhan pekerja harus dihormati,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya.
Para karyawan menyambut baik langkah cepat Wali Kota Bekasi dan menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian beliau.
Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik ketenagakerjaan di wilayahnya dan siap memfasilitasi penyelesaian jika terjadi pelanggaran hak pekerja lainnya.