MAJALAHTERAS.COM – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin, menjabarkan bahwa angka pengangguran di Kota Bekasi masih cukup tinggi. Padahal ada Peraturan Wali kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) soal penyerapan tenaga kerja. Di mana 80 persen tenaga kerja harus ditempatkan di kecamatan yang bersangkutan.
“Ketika ada PT, perusahaan, dan lain-lain di wilayah tersebut 80 persen tenaga kerja ditempatkan di kecamatan yang bersangkutan, 20 persennya tenaga ahli ditempatkan di wilayah lain. Yang lainnya mungkin harus dari Kota Bekasi,” katanya saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
“Ini ukurannya bagaimana kesejahteraan. Kesejahteraan dinilai dari tingkat pengangguran yang besar,” tambahnya.
Hal tersebut, kata Anim, memang harus terus dievaluasi terutama pemetaan di perusahaan-perusahaan yang ada di kota Bekasi.
“Apakah perusahaan memenuhi standar mengambil tenaga kerja dari wilayah bersangkutan, atau tidak? ini yang memang masih kita evaluasi,” tukasnya.
Lonjakan pencari kerja baru di Kota Bekasi akan terus bertambah seiring pertumbuhan dan perkembangan Kota Bekasi yang semakin cepat.
Ditambah lagi sesuai dengan arahan pemerintah pusat kepada pemerintah Kota Bekasi untuk tahun ini membuka seluas luasnya lapangan kerja untuk masyarakat baik dari urban atau lainnya. Untuk itu Pemkot Bekasi diharapkan menyiapkan berbagai langkahnya salah satunya kesiapan bagi tenaga kerja baru. (ADV-SETWAN)