Wakil Ketua DPD RI Mahyudin : Fungsi DPD dalam Sistem Parlemen di RI Masih Sangat Lemah

oleh
oleh -

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai sistem bikameral saat ini belum mampu mewujudkan fungsi check and balance dalam sistem parlemen Indonesia. Menurutnya, pada prakteknya DPD RI tidak diberi kewenangan legislatif yang memadai sebagai wakil daerah.

Padahal, kata dia, lahirnya DPD RI yang mewakili wilayah seharusnya berperan sebagai kamar kedua untuk melakukan fungsi check and balances dan mengawal otonomi agar tidak memunculkan kesenjangan di daerah.

Untuk diketahui, sistem bikameral merupakan sistem lembaga legislatif yang terdiri dari dua kamar atau badan. Sistem ini biasa diterapkan sebagai perwujudan mekanisme check and balances antar kamar-kamar dalam satu lembaga legislatif.

Baca Juga  Rutan Kelas I Jakarta Pusat Ikuti Turnamen Bola Voli Putri dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59

“Seharusnya sistem parlemen Indonesia tidak terlalu didominasi oleh partai politik (parpol), karena jika demikian bisa memunculkan fenomena oligarki,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

“Ketika sudah memilih sistem bikameral, maka harus dijalankan dengan memaksimalkan peran DPD RI untuk mengatasi kesenjangan di daerah. Namun, faktanya fungsi DPD dalam sistem bikameral di Indonesia masih sangat lemah,” imbuhnya.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Resmikan SPAM Wae Mese II di NTT

Hal senada diungkapkan oleh Ahli Hukum tata negara Refly Harun dalam Executive Brief DPD RI (26/8) kemarin. Refly mengatakan DPD RI merupakan sebuah lembaga yang memiliki mandat besar karena dipilih dan mewakili daerah secara murni, tetapi diberi kewenangan yang kecil.

“Padahal seharusnya adanya mandat yang besar, juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula,” jelasnya.

Refly menilai seharusnya DPD RI diberikan fungsi menentukan dan fungsi persetujuan dalam pembentukan undang-undang. Tetapi saat ini kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD RI. Padahal keduanya merupakan fungsi yang krusial sebagai sebuah lembaga parlemen.

Baca Juga  Staf Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Apresiasi Pelayanan dan Program Pembinaan di Lapas Narkotika Jakarta

“Dalam proses legislasi, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itupun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai bicameral function. Demikian juga halnya dengan fungsi pengawasan dan anggaran, dimana dalam prakteknya hanya digantungkan pada DPR RI, seharusnya ada power sharing,” pungkas Refly. (Net).