MAJALAHTERAS.COM – Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memiliki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.
Dalam hal terjadi konflik atau sengketa kewenangan antar daerah, baik secara horisontal antar Pemda Provinsi dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara Pemda Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi maka Kemendagri adalah institusi negara yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksud termasuk dalam hal mediasi sengketa/konflik.
Faktanya saat itu telah terjadi konflik/sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam proses perijinan investasi Meikarta yang menimbulkan ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi dan bahkan konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.
Masing-masing pihak memiliki dasar hukum, Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun sisi lain harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014. Sengketa kewenangan perijinan inilah yang kemudian penyebab yang menimbulkan sengketa antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar yang mencuat ke ruang publik pada saat itu. Tentu hal tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Polemik perijinan Meikarta pada saat itu semakin ramai dalam pemberitaan media nasional dan lokal yang mengangkat isu-isu perbedaan sikap pandangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas di media publik dan tentu hal tersebut tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dari sisi pelayanan publik terkesan menghambat investasi. Sehingga hal tersebut akhirnya menjadi perhatian DPR RI yang kemudian di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 27 September 2017.
Berkenaan masalah tersebut, Mendagri mengarahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi sengketa agar para pihak mau duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan meminta para pihak agar menahan diri tidak saling mendiskreditkan di ruang publik. Terjadinya kebuntuan komunikasi antar jenjang pemerintahan daerah yanh berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dan penilaian dari masyarakat.
“Fungsi dan peran Kemendagri sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan pada aspek teknis perijinannya, namun lebih pada aspek pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Membina sinergitas hubungan antar pemda. Jelas UU Pemda bahwa dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelemggaraan pemerintahaan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Jadi membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal ijin Meikarta.
Lebih jauh dari itu bahkan Mendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.
Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mengarahkan Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi, selalu membina Pemda dalam melakukan upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik, membina pelaksanaan otonomi daerah serta membina hubungan antar pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi/mediasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi yang sedang berselisih soal proses perijinan Meikarta saat itu, maka Kemendagri telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014, dan pelaksanaan mediasi sengketa tersebut dilaksanakan secara terbuka sesuai koridor hukum yg berlaku.
“Mendagri Tjahjo Kumolo dalam memberikan arahan kepada pemerintah daerah selalu mengingatkan agar menghindari area rawan korupsi dan selalu ingatkan agar setiap keputusan-keputusan pemerintah daerah harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” terangnya.
“Kami yakin jika Pemda memberikan berbagai jenis pelayanan publik, termasuk soal perijinan jika mereka berikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dilaksanakan transparan, terbuka apa adanya sesuai aturan, pasti tidak ada terjadi masalah,” tegasnya
Kemendagri sebagai poros pemerintahan dalam negeri akan terus melaksanaan tugas pembinaan kepada pemerintah daerah dan pembinaan kepala daerah sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah, tutup Bahtiar. (IMAN/RLS)