Usust Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana

oleh
oleh -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo pada Rabu (23/10).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ASS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Baca Juga  Presiden RI Joko Widodo Kunjungi Kawasan PT Vale Indonesia Tbk

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani pada Agustus 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.

Dia telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan pada November 2017.

Baca Juga  Gubernur Herman Deru Himbau UMKM Manfaatkan Transaksi Online dan Digital Saat Pandemi Covid 19

Miryam sudah menjalani hukuman dan bebas dari penjara untuk kasus keterangan palsu itu.

Selain kasus keterangan palsu, Miryam S Haryani juga tersangka dalam korupsi e-KTP pada 2019.

Selain Miryam, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Baca Juga  Ketua PKK Kota Serang Hadiri Bina Wilayah 10 Program Pokok PKK di Kelurahan Sukawana