Upaya Pemerintah dalam Menyerap Pegawai Penyandang Disabilitas

oleh
oleh -

Tangerang Selatan – Bekerja adalah suatu aktifitas yang melibatkan kesadaran manusia untuk mencapai hasil yang sesuai dengan harapannya. Tujuan bekerja ialah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Oleh karena itu setiap orang berhak untuk bekerja, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) dalam pasal 28 D ayat (2).

Begitu mula dengan penyandang disabilitas, memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dimiliki merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara.

Saat ini menyandang disabilitas menurut data Survey Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) tahun 2017, sebanyak 21,9 juta orang dengan sebanyak 11,2 juta merupakan usia angkatan kerja, yang mana jumlahnya akan terus meningkat sampai hari ini.

Baca Juga  Jaminan Keselamatan Kerja Wartawan Dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan

Asedep togap selaku Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjelaskan, bahwa hak bekerja bagi para menyandang disabilitas ini memerlukan sinergi dari berbagai pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan lembaga non pemerintah.

“Pemerintah mengupayakan pemenuhan hak kerja bagi disabilitas dengan menyelenggarakan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas,” jelasnya, dalam Rapat Koordinasi Daerah Implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, di Kantor Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (8/4).

Baca Juga  PTM di Tangerang Masih Berselang Seling

Berdasarkan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat (1) bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dapat menyerap pegawai ketenagakerjaan sebanyak 2 persen dari Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya, di ayat 2, perusahaan swasta wajib memperkerjaan sedikitnya 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di perusahaan.

“Karena itu, dalam PP No. 60 tahun 2020 ini setiap pemerintah daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Sehingga nanti mereka (penyandang disabilitas) bisa dilayani dan mereka dapat mendapatkan informasi dengan jelas terkait pekerjaan,” tuturnya.

Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui mengenai Unit Layanan tersebut, sehingga masih perlu di sosialisasikan kembali terkait hal tersebut kepada pemerintah daerah, oleh karenaa itu Togap, akan terus berupaya hingga seluruh 514 Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia memiliki pemahaman akan pentingnya hak bekerja bagi disabilitas.

Baca Juga  Pemerintah Bangun Kolaborasi Susun Peta Jalan SIZE Nasional

“Kita bersama-sama kementerian lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga non pemerintah harus mensosialisasikan, mendiseminasikan, memberikan pemahaman baik kepada aparat pemerintah bagian kepegawaian di sana dan perusahaan-perusahaan agar bisa menerima penyandang disabilitas dan bekerja di bidangnya masing-masing yang bisa membuat pekerjaan mereka optimal,” pungkasnya.

Rapat Koordinasi Daerah turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan Kemendagri, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan organisasi perangkat daerah Tangerang Selatan, dan perwakilan organisasi disabilitas di Tangerang Selatan. (*/cr7)

 

Sumber: kemenkopmk.go.id