Upaya Kemenko PMK Terkait Perlindungan Bagi Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi

oleh
oleh -

Jakarta – Penyandang Disabilitas kerap terpinggirkan oleh karena itu pemerintah terus berupaya dalam menfasilitasi penyandang disabilitas. Hingga kini tingkat partisipasi dari penyandang disabilitas masih rendah. Seperti sektor pendidikan, pelatihan dan pekerjaan. Bahkan di lingkungan sosial dan akses fasilitas layanan publik juga penyandang disabilias msih terpinggirkan.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini, penyandang disabilitas semakin terpinggirkan. Perlu dukungan dari seluruh pihak, baik dukungan kebijakan pemerintah maupun kontribusi aktif dari pemangku kepentingan lainnya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Karena itu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Friedrich Ebert Stiftung (FES) dan Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekessos) membuat kajian kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Kemendagri Luruskan Lima Isu Hoax Soal KTP-el

Koordinator Analis Kebijakan Madya pada Asdep Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Erlia Rahmawati menjelaskan, kajian terkait kebijakan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas di masa pandemi Covid-19 mencakup aspek arah perlindungan sosial disabilitas pada pelayanan kerja/pasar kerja, asuransi sosial, dan bantuan sosial.

Hal itu disampaikan Erlia dalam Rapat Koordinasi Progres Analisis Kebijakan Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, yang diikuti oleh perwakilan Kementerian dan Lembaga serta peneliti dari Poltekessos dan FES, pada Rabu (5/5).

Baca Juga  Kemenko PMK Evaluasi Kualitas Pelayanan Pubik

“Tujuan kajian ini nantinya akan diperoleh hasil studi policy brief bagi penyandang disabilitas di masa pandemi yang secara umum manfaatnya adalah untuk memberikan rekomendasi yang meliputi aspek pasar kerja asuransi sosial dan bantuan sosial bagi Kementerian dan Lembaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erlia menjelaskan, saat ini progres kajian kebijakan pada awal bulan Mei sudah masuk penyampaian laporan awal atas pelaksanaan kegiatan. Kemudian, akhir Mei akan dilaksanakan penyampaian hasil akhir diikuti dengan diseminasi hasil kajian yang dilakukan secara hybrid secara daring luring.

Baca Juga  Titiek Soeharto: Tujuan Berpolitik Itu Luhur, Bukan Memecah Belah

Dia mengharapkan, masing-masing kementerian dan lembaga terkait aktif memberikan masukan dalam kajian ini agar nantinya policy brief yang dihasilkan bisa berhasil memenuhi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

“Ekspos hasil akan dilaksanakan pada awal Juni dengan melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga termasuk juga mitra kerja melalui forum pertemuan yabg akan difasilitasi oleh Kemenko PMK dan FES,” pungkas Erlia. (*/cr7)

 

Sumber: kemenkopmk.go.id