Ungkap Kasus Mafia Tanah dan Minyak Goreng, Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI dan Jampidsus

oleh
oleh -

majalahteras.com – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) karena saat ini tengah melakukan pengusutan dan penyidikan kasus dugaan mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur, yang berkualifikasi adanya unsur tindak pidana korupsi.

Penyidikan yang tengah dilakukan Kejati DKI Jakarta sebagai bentuk respon cepat atas arahan Jaksa Agung RI sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.

Selain itu, Burhanuddin memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang secara cepat merespon perintah Jaksa Agung RI dalam mengusut dugaan mafia pupuk.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Ikuti Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL dan BNN Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan

“Mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara. Oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.

“Jika perlu, saudara sekalian mempelajari atau meniru penanganan kasus mafia pupuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” sambungnya.

Kendati demikian, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa dampak atas kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti kasus minyak goreng, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Instansi Korps Adhyaksa.

Baca Juga  Wujud Integrated Farming Satgas Yonif 509 Kostrad Tanam Sayur dan Tebar Benih Ikan Lele Untuk Masyarakat Papua

Hal tersebut berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indikator Politik yang merilis pada 28 April 2022, menunjukan peningkatan posisi Kejaksaan RI yang awalnya berada pada urutan ke-8, kini naik secara signifikan berada di urutan ke-4 dalam hal tingkat kepercayaan masyarakat.

“Yang semula sempat mengalami penurunan pada hasil survei awal Februari yang lalu,” tutur Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung RI, hal tersebut membuktikan bahwa kepekaan dan kecepatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam merespon isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sangat signifikan dalam meningkatkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI.

“Sebagaimana peningkatan drastis posisi Kejaksaan pada 2 hasil survei dalam waktu yang berdekatan tersebut,” paparnya.

Baca Juga  Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Bilang Begini

Bahkan, kata Jaksa Agung, hasil survei tersebut menunjukkan jika masyarakat masih menaruh harapan dan kepercayaan yang besar kepada insan Adhyaksa. Sehingga jajarannya harus meningkatkan sensitivitas dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

“Oleh sebab itu, mengapa pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus Kejagung), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Kabupaten Pekalongan beserta jajarannya yang telah peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak tersebut,” tutur Burhanuddin.

“Tentunya saya berharap prestasi tersebut dapat dicontoh oleh satuan kerja yang lain,” sambungnya.(**)