UMKM Akan Mendapat Rp1,2 Juta dari Program Banpres Produktif

oleh
oleh -
Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro. Namun, jumlah bantuan yang diberikan lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu. (medcom.id)

Jakarta – Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro. Namun, jumlah bantuan yang diberikan lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bantuan tersebut diberikan 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai Rp1,2 juta. Sementara tahun lalu, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku usaha.

“Untuk 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Target awal sekitar 9,8 juta yang kemudian akan terus dievaluasi pelaksanaannya dalam beberapa bulan ke depan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga  Kerjasama SMESCO dan The Papandayan Hotel guna Perkuat Pasar Produk UMKM

Ia menambahkan pelaksanaan program ini diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).  Bantuan untuk pelaku usaha mikro ini diharapkan bisa mendukung pemulihan ekonomi.

“Insyaallah lagi disiapkan oleh Kemenkop UKM untuk bisa dilaksanakan mulai Maret ini. Program ini sebagai bentuk tambahan dukungan untuk pemulihan ekonomi di 2021 melalui sektor UMKM,” ungkapnya.

Baca Juga  Ketua Satgas COVID-19: Ketentuan Protokol Kesehatan Mudik Lebaran Segera Terbit

Tahun lalu, pemerintah menganggarkan Rp28,8 triliun dalam program Banpres Produktif. Realisasi penyaluran bantuan tersebut mencapai 100 persen dari anggaran dengan bantuan masing-masing senilai Rp2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan program ini diharapkan bisa kembali berjalan pada tahun ini. Tujuannya agar pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan tahun lalu, bisa melanjutkan usahanya.

Baca Juga  Hasan Gaido Lakukan Temu Bisnis dengan Pengusaha Abu Dhabi, UAE

“Penyaluran Banpres/BPUM akan diprioritaskan dari aspek pemerataan antar daerah dan yang belum menerima bantuan Banpres/BPUM dan bagi yang sudah mendapatkan bantuan Banpres/BPUM akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro,” kata Teten.(*/cr7)

 

Sumber: medcom.id