Ukraina Menuntut Rusia di Pengadilan Tinggi PBB

oleh
oleh -

Ukraina menuntut Rusia di pengadilan tinggi PBB, menuduh Moskwa merencanakan genosida dan meminta pengadilan campur tangan menghentikan invasi Rusia ke Ukraina, serta memerintahkan Rusia membayar ganti rugi, kata pengadilan, Minggu (27/2).

Kasus tersebut diajukan pada Sabtu (26/2), Ukraina meminta Mahkamah Internasional membuat tindakan sementara, yang memerintahkan Moskwa untuk segera menangguhkan operasi militer Rusia yang diluncurkan sejak 24 Februari.

Baca Juga  Pertama Kali, Sohibul Muslimin Jalin UKK Bareng PWI Banten

Pengajuan kasus tersebut mengatakan Rusia melancarkan invasi ke Ukraina berdasarkan klaim palsu atas tindakan genosida di wilayah Luhansk dan Donetsk di Ukraina timur, dan sekarang sedang merencanakan tindakan genosida di Ukraina.

Ukraina dengan tegas menyangkal bahwa genosida terjadi di wilayah timur.

“Kasus itu diajukan untuk menetapkan bahwa Rusia tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan di dan melawan Ukraina, untuk mencegah dan menghukum setiap genosida yang diklaim,” ujar pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga  Optimalkan Capaian Program, Pj Gubernur Al Muktabar: Pemprov Banten Lakukan Sinergi dan Kolaborasi Pentahelix

Pengadilan akan segera menjadwalkan sidang untuk mendengar permintaan tindakan sementara. Perintah pengadilan internasional mengikat secara hukum, tetapi tidak selalu dipatuhi.

Jika pengadilan terbukti memiliki yurisdiksi dan kasusnya berlanjut, kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk mencapai kesimpulan. Keputusan tentang apa yang disebut tindakan sementara, bagaimanapun, bisa datang jauh lebih cepat. (Red).

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH