Uji Coba PTM Terbatas, Sekolah Dasar Wajib Bentuk Satgas Covid-19

oleh
oleh -
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meninjau pelaksanaan PTM terbatas di tingkat SD

MAJALAHTERAS.COM – Pemerintah Kota Tangerang kembali melanjutkan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas setelah sebelumnya uji coba dinilai aman pada jenjang SMP, dan selanjutnya ujicoba PTM terbatas dilakukan pada jenjang Sekolah Dasar.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah meninjau pelaksanaan PTM terbatas di tingkat SD yang pada tahap I ini dilakukan di 45 sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Tangerang.

“Hari ini yang masuk hanya murid kelas enam saja di tiap sekolah,”

“Di SDN Pasar Baru 1, yang masuk 162 siswa dari total 192 siswa kelas enam,” ungkap Wali Kota yang didampingi kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin saat meninjau pelaksanaan PTM di SDN Pasar Baru 1, Karawaci, Senin (25/20).

“Yang hari ini tidak masuk, ada yang karena sakit atau orangtuanya belum divaksin,” imbuhnya.

Baca Juga  Warga Muara Beliti Ucapkan Terima Kasih Pada Herman Deru Sudah Dibangunkan Pasar Representatif

Arief menjabarkan Pemkot Tangerang melalui Dinas Pendidikan menerapkan persyaratan yang ketat bagi siswa untuk dapat mengikuti PTM secara terbatas, mulai dari pembatasan waktu belajar, kapasitas kelas hingga orangtua murid yang sudah mengikuti vaksinasi.

Hal tersebut dilakukan demi meminimalisir risiko terjadinya penularan Covid-19, baik di lingkungan sekolah maupun dari lingkungan tempat tinggal.

“Jadi kalau orangtuanya belum divaksin, anaknya belum bisa ikut PTM di sekolah tapi tetap bisa ikut pembelajaran via daring,” tegas Wali Kota.

Sebagai informasi, pada pelaksanaan uji coba PTM terbatas tingkat SD kapasitas ruang kelas akan diisi sebanyak 50% dari jumlah seluruhnya, untuk kelas 4-6 satu hari melakukan PTM selama dua jam. Sedangkan kelas di bawahnya kelas 1-3 selama 1,5 jam.

“Tiap tingkatan kelas belajarnya bergantian setiap hari, supaya tidak terlalu banyak siswa yang di sekolah,” tukas Arief.

Baca Juga  Jelang SRGF 2021, MY: Keamanan Wisatawan Prioritas Utama

Untuk mengantisipasi hadirnya klaster di sekolah. Dinas Pendidikan Kota Tangerang mewajibkan setiap sekolah yang hendak melakukan PTM untuk membentuk Satgas Covid-19.

“Pembentukan satgas tingkat sekolah menjadi syarat wajib bagi sekolah yang hendak melakukan PTM,” kata Helmiati, Kepala Bidang Pembinaan SD.

Terkait teknis tugas dari satgas covid-19 tingkat sekolah, Helmi menjelaskan, bahwa anggota satgas tersebut beranggotakan warga sekolah yang telah ditentukan, terkait jumlah disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

“Jadi nanti satgas sekolah ini tugasnya memantau apakah ada warga sekolah yang abai akan protokol kesehatan ataupun yang memiliki gejala. Jika ada yang memiliki gejala, satgas akan melakukan koordinasi dengan puskesmas sesuai domisili,” paparnya.

Dan untuk memaksimalkan peran satgas covid-19, Pemkot Tangerang melalui Dinas Pendidikan juga telah mengkukuhkan anggota satgas covid-19 tingkat kelas, yang dimana anggotanya merupakan peserta didik.

Baca Juga  Herman Deru Apreasi Kota Pagar Alam Getol Jaga Kualitas Lingkungan

“Kemarin Pak Wali udah meresmikan satgas tingkat kelas untuk SMP dan hal itu juga kita tiru untuk tingkat SD. Jadi mereka akan mengawasi temannya yang ga taat prokes atau memiliki gejala, kemudian melaporkan ke wali kelas atau anggota satgas sekolah,” jelas Helmi.

Helmi melanjutkan tidak seluruh tingkatan kelas yang memiliki satgas Covid-19 tetapi hanya kelas besar yang memiliki dengan anggota sekitar dua orang peserta didik.

“Satgas dimulai dari kelas IV sampai VI yang sekiranya sudah paham dan beranjak dewasa, jadi mereka juga bisa saling mengingatkan teman. Sedangkan kelas kecil yaitu I sampai III masih diawasi oleh pihak sekolah, yakni wali kelas masing-masing,” pungkas dia. @ADVETORIAL