MAJALAHTERAS.COM– Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Joni Supriyanto memaparkan tugas TNI dalam mensukseskan Pemilu Serentak 2019. Hal itu dipaparkan dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019. Acara digelar dengan tema “Pilihan Boleh Beda, Persatuan, Kesatuan Bangsa Harus Kita Jaga” di Ballroom Grand Paragon Hotel, Jakarta, Rabu (27/03/2019).
“Tugas TNI selama Pemilu adalah mengadakan perbantuan. Kehadiran TNI membantu Polri sesuai ketentuan yang ada,” kata Joni.
Tugas TNI dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2019.
Pertama; Melaksanakan Pemetaan daerah rawan konflik.
Kedua; Mengoptimalkan peran Forkompimda.
Ketiga; Memaksimalkan perbantuan pada Polri.
“Sesuai amanat Undang-Undang, kami juga mengamankan wilayah teritorial untuk mengantisipasi dan mendeteksi kemungkinan yang muncul di lapangan yang mungkin akan mengganggu dan menyebabkan kegagalan Pemilu,” ungkap Joni.
Dasar Hukum Perbantuan TNI berdasarkan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2004 tentag TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b angka 10 yang berbunyi “Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.” Selain itu, berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dengan TNI No. B/4/I/2013 tanggal 28 Januari 2013, Pedoman Kerjasama (PKS) antara Polri dengan TNI Nomor B/30/VIII/2015, No.KERMA/23/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015, serta Peraturan Panglima TNI No. 1 tahun 2014.(rls)