Transparansi Hasil Pilkada DKI, Harga Mati

oleh
oleh -

Jakarta – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan hasil Pilkada DKI Jakarta adalah harga mati, Kamis(28/11/2024).

Pernyataan ini disampaikan menyusul hasil sementara Pilkada DKI Jakarta dan mendorong kebijakan sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu.

“Keterbukaan informasi publik adalah prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap proses demokrasi, termasuk Pilkada. KPU DKI Jakarta wajib memastikan bahwa hasil pemilu dapat diakses oleh masyarakat secara transparan dan akuntabel,” ujar Harry di Kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang Jakarta Pusat, hari ini.

Baca Juga  Perbaiki Dakung, Rutan Bangil Adakan rapat Pembahasan Perbaikan Data Dukung RKT

Komisi Informasi DKI Jakarta mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan.

“Transparansi tidak hanya menjadi komitmen, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menjaga kualitas demokrasi di DKI Jakarta,” ucap Harry, Ketua KI DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta, sebagai badan publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu, disebutkan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas. Proses rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawas pemilu, perwakilan partai politik, dan masyarakat sipil.
Hasil sementara Pilkada pun telah dipublikasikan melalui platform digital dan media sosial resmi KPU DKI.

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Bagi-Bagi Paket Sembako Kepada Masyarakat

Namun, Harry juga mengingatkan agar KPU DKI Jakarta tetap konsisten menjaga transparansi hingga tahap akhir.

“Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana KPU mampu menjaga keterbukaan informasi ini. Jangan sampai ada ruang untuk keraguan atau kecurigaan di masyarakat,” tambahnya.

Harry menambahkan bahwa prinsip keterbukaan ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki)no.1 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu Tahun 2019.

Baca Juga  Mendagri ke Provinsi Banten Memberi Motivasi Pemda dan Memastikan Pelayanan Berjalan Lancar

Dalam aturan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi terkait Pilkada apabila merasa haknya atas akses informasi dilanggar.

“Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila merasa tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap hasil Pilkada. KI DKI Jakarta akan siap menjadi mediator dalam proses tersebut,” tegas Harry.