Tragedi Kanjuruhan, Mufti Soroti Tindakan Aparat Tembakan Gas Air Mata

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Muhammad Mufti Mubarok selaku Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta tanggungjawab penyelenggara kompetisi sepakbola Indonesia, dalam hal ini PSSI dan pelaku usaha PT LIB sebagai panitia pelaksana adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menurut Mufti, tragedi yang terjadi di Malang ini bisa dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 sangsi bagi pelaku usaha yang tidak memperhatikan standarisasi.

“Hal ini juga berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain UU Perlindungan Konsumen, Undang Undang Pelayanan Publik dan Undang undang tentang HAM juga ikut berpotensi dilanggar, katanya.

Baca Juga  Semarak Hari Kemenkumham ke-78, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Derwati

Mufti Mubarok yang juga tokoh kelahiran Jawa Timur ini perihatin atas tragedi kerusuhan pertandingan sepak bola antara Arema kontra Persebaya yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

“Tragedi tersebut patut menjadi hari berkabung nasional, dan dilakukan pengibaran bendera setengah tiang untuk menghormati korban jiwa yang meninggal,” ucapnya.

Ia berharap, tragedi tersebut tidak kembali terjadi, pasalnya tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa menimpa suporter sepak bola lain.

Mufti juga menilai, panitia dan operator liga tidak menerapkan mitigasi dengan benar, karena kapasitas stadion yang hanya memuat 38 ribu penonton dipaksakan menampung 42 ribu penonton.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Tubuh, WBP Lansia Lapas Kelas I Palembang Senam Bersama

“Akibatnya para penonton berdesakan dan mengalami ganggunan pernafasan. Panita dan operator harus diminta pertanggungjawaban, ganti rugi serta rehabilitasi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti tindakan represif dari aparat kepolisian dan tentara, karena mengerahkan kekuatan pasukan berlebihan hingga menyebabkan hilangnya nyawa para penonton.

Sebagai informasi, 182 penonton dalam laga Arema versus Persebaya yang tewas adalah termasuk kategori konsumen akhir, karena sudah membayar tiket pertandingan kelas ekonomi seharga Rp.50.000, dan kelas VVIP Rp.250.000.

Mufti mengingatkan, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan juga dengan beberapa peraturan Polri seperti Perkapolri Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-Hara.

Baca Juga  Pemkot Pekalongan Siap Gelar Pameran Batik

“Kepolisian kemungkinan besar salah menggunakan prosedur dalam mengambil tindakan termasuk juga pihak keamanan lain. Kepolisian juga harus bertanggung jawab atas penggunaan gas Air mata yang dilarang oleh FIFA,” tutur Mufti.

Dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

“Tragedi ini harus diusut tuntas dan perlu dibentuk tim investigasi yang melibatkan tim independen, bila perlu perlu Pansus DPR RI, karena tragedi ini adalah tragedi nasional bahkan dunia internasional juga ikut berkabung duka atas musibah tersebut,” tutupnya.(**)