Tipu Pencari Kerja di Kabupaten Serang, Dua Sejoli Diciduk Polisi

oleh
oleh -

SERANG – Pasangan suami istri berinisial AR (36) dan A (29) ditangkap anggota Polsek Cikande. Keduanya diduga telah menipu pencari kerja di Kabupaten Serang.

Pasutri tersebut, mengiming imingi pekerjaan di PT. Eagle Nice Indonesia – Cikande terhadap korbannya, dengan syarat memberikan uang sebesar Rp13 juta.

Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua penipu calo tenaga kerja, pada 8 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga  KIM Siapkan Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Negara Maju

“Kami mengamankan tersangka penipuan berinisial AR dan A, dengan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka mengaku bisa membantu calon karyawan diterima bekerja di PT Eagle Nice Indonesia, dengan membayar sejumlah uang,” katanya kepada awak media, Sabtu 10 Desember 202.

Andhi mengungkapkan penangkapan pasutri tersebut bermula dari laporan warga, yang mengaku menjadi korban penipuan calo tenaga kerja.

Baca Juga  Sambut HDKD ke 77 dan HUT RI, Rutan Pandeglang Resmi Buka Porsenap

“Pelaku AR meminta korban untuk membayar uang senilai Rp13 juta. Setelah mendapatkan uang tersebut, AR menyerahkan uang tersebut kepada A. Dari aksinya, kedua pelaku mendapat uang dari korban sebesar Rp 13 juta,” ungkapnya.

Meski telah menyerahkan uang, Andhi menjelaskan hingga saat ini korban tidak pernah bekerja di PT Eagle Nice Indonesia.

“Supaya terkesan betulan, kedua pelaku juga membuatkan surat panggilan kerja dan ID Card Kartu Pegawai PT Eagle Nice Indonesia yang ternyata palsu,” jelasnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek II

Andhi menegaskan untuk mengaskan polisi telah menyita barang bukti berupa Satu lembar kwitansi bukti pembayaran, satu lembar surat panggilan palsu dan satu buah kartu pegawai palsu.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman pidananya 4 tahun,” tegasnya.  (Red).