Tips Mau Turun Kelas BPJS Kesehatan, Begini Caranya

oleh
oleh -
Mau Tau Bagaimana Turun Kelas BPJS Kesehatan, Begini Caranya

MAJALAHTERAS.COM-  Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk turun kelas di BPJS Kesehatan. Pertama, bisa melakukannya secara online. Kedua, dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing.

Salah satu alasan pindah kelas BPJS Kesehatan adalah saat ini Anda merasa keberatan dengan iuran yang harus ditanggung. Dengan turun kelas BPJS Kesehatan, maka keuangan masyarakat pun menjadi tidak terbebani.

Namun, sebelum mengetahui cara turun kelas BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda terlebih dahulu mengetahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pindah kelas.

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan 

Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu peserta BPJS Kesehatan.

– Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

– Tidak menunggak iuran

– Peserta sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan selama 1 tahun

Baca Juga  Warga Bengkulu Mengajukan PK Gugat Izin Lingkungan PLTU

– Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar

– Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan 

Lewat Aplikasi Mobile JKN 

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store ataupun AppStore
  • Login dengan memasukan Nomor Kartu BPJS atau email atau username Lalu masukkan kata sandi dan isi Captcha  Pada halaman utama aplikasi, pilih opsi ubah data Kemudian pilih opsi “Kelas” dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan Anda.

 

Dengan datang langsung

Selain menggunakan Mobile JKN, cara turun kelas BPJS Kesehatan juga bisa dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400, mobile customer service, mobil layanan keliling BPJS Kesehatan dan kantor BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga ini Bercita-Cita Tingkatkan UMKM

Iuran BPJS Kesehatan 

Besaran iuran BPJS Kesehatan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu, ketentuan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, yang perlu diketahui, tarif itu terdiri dari dua komponen, yakni iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta dan subsidi dari pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 25.500 setiap bulan karena mereka menerima subsidi senilai Rp 16.500.

Baca Juga  Pelatihan Bahasa Inggris Daring bagi Pelaku Pariwisata Digelar Kemenparekraf

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp 42.000. Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya. Sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.

Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Kelas I: Rp 150.000

Kelas II: Rp 100.000

Kelas III: Rp 35.000

Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan: 

Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya

Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan

Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta. Penerima Bantuan Iuran (PBI): 

Iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh Pemerintah Senilai Rp. 42.000.

 

(R.Dede).