Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Rapat Tim Pora Tingkat Provinsi

oleh
oleh -

Dalam rangka memenuhi amanat pasal 69 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dibentuk TIM PORA berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016 di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. TIM Pengawasan Orang Asing ini, menjadi sarana dan wadah untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing.

Bertempat di Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib dan dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Ahmad Firmansyah, Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten Sri Kurniati Handayani Pane, seluruh Pejabat dan jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, serta seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Banten.(18/03)

Baca Juga  Iing Dewi Berpotensi Didukung Nasdem Pada Pilkada Pandeglang 2024

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan Banyak faktor penyebab datangnya Orang Asing ke Wilayah Indonesia, yaitu ada yang datang sebagai Investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya, yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dan sebagainya.

Baca Juga  dr. Hari Hendarto, Dekan FK UIN Jakarta yang Aktif Antisipasi Sebaran Covid-19

“Dengan adanya TIM Pengawasan Orang Asing ini, menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing,” ucapnya.

Lanjutnya, Tim PORA Provinsi Banten harus bisa mengatisipasi atas dampak dari kedatangan orang asing, dimana dalam rangka melindungi kepentingan nasional hanya Orang Asing yang bermanfaat, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak memusuhi negara Republik Indonesia serta tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia yang dikenal dengan Kebijakan Selektif (Selective Policy) dimana setiap Orang Asing yang masuk dan berada di wilayah Republik Indonesia harus memiliki ijin sesuai dengan maksud dan tujuan keberadaannya.

Baca Juga  Rutan Kelas IIB Bangil Berikan Reward Pegawai Teladan, Karutan: Apresiasi Kinerja Unggul

Kakanwil berharap dengan terselenggaranya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Banten” dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam pertukaran data dan informasi  diantara instansi terkait dengan mengenyampingkan ego sektoral yang dapat menghambat penanganan permasalahan dan pengawasan orang asing tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Banten yang ditandai dengan penyematan rompi kepada 3 orang perwakilan anggota Tim Pora oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. (Dede).