BENGKULU – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PERMENKUMHAM) Nomor 1 Tahun 2024, dua staf dari Rumah Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, yakni M Febri Rasfendi dan Asni, mengikuti kegiatan sosialisasi melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan respons terhadap PERMENKUMHAM yang baru diterbitkan, khususnya terkait dengan Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam pertemuan virtual tersebut, para peserta, termasuk Febri dan Asni, mendapatkan pemahaman mendalam tentang tata cara dan implementasi PERMENKUMHAM. Mereka menjalani sesi sosialisasi yang dipandu oleh narasumber kompeten yang menjelaskan aspek-aspek penting dari peraturan tersebut.
Kehadiran Staf Basan Baran Rupbasan Kelas I Bengkulu dalam Zoom Meeting menunjukkan komitmen instansi tersebut dalam mematuhi regulasi terkini demi optimalisasi sistem kerja ASN. Diharapkan, pemahaman yang diperoleh dari kegiatan ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja dan pelayanan di Rumah Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.