Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jabar Luncurkan Aplikasi ‘Kahiji Online’

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meluncurkan Aplikasi “Kahiji Online” tahap pertama, berbasis WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya mengatakan bahwa Aplikasi ini dibangun dalam rangka meningkatkan kualitas serta cakupan pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan akan informasi pelayanan oleh masyarakat luas.

Baca Juga  Kemenkumham Banten Ikuti Sertakan Lapas Cilegon Dalam Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM)

“Kahiji Online” merupakan aplikasi yang terintegrasi dengan teknologi AI (Artificial Intelligence) melalui sistem GPT. Dengan adanya “Kahiji Online” masyarakat bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus datang langsung ke Kantor Wilayah,” ujarnya.

Disisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi menuturkan bahwa Bahwa berdasarkan hasil peluncuran Aplikasi “Kahiji Online” ini memiliki beberapa fitur pelayanan publik, yang meliputi:

  1. SIKOKOM (Sistem Informasi Koordinasi, Komunikasi dan Konsultasi Bidang Hukum)
  2. CILAKI (Channel Inovasi Layanan Kekayaan Intelektual)
  3. KACANG JABAR (Kolaborasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Jawa Barat)
  4. YANKOMAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat)
  5. BALAD AHU (Beragam Layanan Direktorat Administrasi Hukum Umum)
  6. KAHIJI CHAT (Menjawab pertanyaan masyarakat yang bertujuan umum melalui pemanfaatan teknologi AI (Artificial Intelligence) dengan sistem Chat GPT).
Baca Juga  Tim ZI Rutan Bangil Ikuti Penguatan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan ZI WBK WBBM 

 

Setelah peluncuran Aplikasi “Kahiji Online” ini, agar dapat dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat luas, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat bekerja sama dengan mitra-mitra eksternal akan melakukan penyebarluasan informasi mengenai aplikasi “Kahiji Online” yang dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti pemasangan spanduk, pencantuman dalam website Kantor Wilayah, serta penyebaran informasi melalui media sosial. (Red).

Baca Juga  Pilkada Kab.Serang, Andika Hazrumy Tunggal yang Daftar ke PKB