MAJALAHTERAS.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota serang terima 2 kategori penghargaan sebagai Peringkat Pertama penilaian Kompetensi dan Special Mention Kategori Piloting SIASN Pelayanan Kenaikan Pangkat dalam kegiatan BKN Awards dan Kanreg III BKN Awards Tahun 2022.
Penyerahan 2 Penghargaan BKN Awards dan Kanreg III BKN Awards Tahun 2022 tersebut diterima langsung oleh Walikota Serang Syafrudin di Pendopo Gubernur Banten, Senin (29/08).
Penghargaan BKN Awards dan Kanreg III BKn Awards Tahun 2022 tersebut diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, proses bisnis kepegawaian, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.
Dalam kesempatannya Walikota Serang Syafrudin menyampaikan ucapan Terimakasih kepada BKN atas penghargaan yang diberikan, sehingga Pemerintah Kota Serang mendapat dua penghargaan dalam BKN Awards dan Kanreg III BKN Awards Tahun 2022.
Selain hal itu Syafrudin menjelaskan terkait penghargaan yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Serang dalam Special Mention Kategori Piloting SIASN Pelayanan Kenaikan Pangkat.
“Kenaikan pangkat ini dianggap baik, karna selama ini ASN Kota Serang belum ada dan belum pernah terlambat dalam kenaikan pangkatnya, jika umpamanya kenaikan pangkat itu di April kita di Februari sudah dikeluarkan, jadi sebelum februari sudah kita usulkan sehingga tepat sebelum April itu sudah kita serahkan SK nya,” ungkap Syafrudin.
Syafrudin menambahkan terkait capaian dalam penilaian Kompetensi, Manajemen ASN di Pemerintah Kota Serang sekalipun kurang dalam sumber daya Manusia (ASN), namun penempatan tugas Eselon sudah sesuai dengan Kompetensi yang dimilikinya.
“Kemudian capaian dalam penilaian kompetensi, sekalipun di kota serang masih banyak kekurangan asn, akan tetapi memang penempatan daei para pejabat terutama baik dari Eselon II, III dan IV sesuai dengan kompetensi, artinya ini kita sudah mengikuti sesuai aturan yang dikeluarkan oleh BKN,” tutup Syafrudin.(Bar)