Tingkat Partisipasi Pemilih Salah Satu Tantangan dalam Pemilu Serentak 2019

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, salah satunya tingkat partisipasi pemilih. Hal tersebut dikatakan Tjahjo saat menjadi narasumber dalam Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia di Sultan Hotel, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (25/02/2019).

“ Karena Kunci sukses Oemilu di negara kita ini adalah tingkat partisipasi masyarakat. Tingkat partisipasi masyarakat menjadi perhatian khusus pada Pemilu Serentak 2019. Partisipasi politik masyarakat pada Pemilu 2004 sebesar 84 persen, Pemilu 2009 sebesar 71 persen dan Pemilu 2014 sebesar 74 persen, semoga tingkat partisipasi Pemilu sekarang ini harus terus meningkat sesuai targetan Penyelenggara Pemilu 77,5 persen,” kata Tjahjo.

Baca Juga  60 Napi Pindahan Rutan Tangerang Tiba di Lapas Cilegon

Tjahjo juga menyebut pihaknya telah menyiapkan strategi agar pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP-el dapat menyalurkan hak suaranya pada 17 April 2019. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencatat pemilih pemula atau warga yang berusia 17 tahun pada 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019 sebanyak 5.035.887 orang. Hal ini terus diantisipasi Kemendagri dengan berbagai upaya salah satunya gerakan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah, kampus, maupun pesantren.

“Termasuk pemilih pemula. Kami sudah dukung melalui jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah, supaya hak suara mereka tersalurkan dan dalam rangka untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih,” ujar Tjahjo.

Baca Juga  Jembatan Citarik Ambruk, DPUR Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Kementerian Dalam Negeri mendorong dan memberikan Dukungan dengan berbagai cara.

Pertama, sosialisasi teknis pemilihan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Pemerintah Daerah melalui SKPD wajib menyelaraskan kebijakan pemerintah terkait.

Kedua, Memberikan Pemahamam kepada pemilih untuk peduli dan berpartisipasi pada pelaksanaan Pemilu 2019, agar masyarakat bisa mendapatkan iklim yang kondusif pada saat pesta rakyat berlangsung

Ketiga, Menentukan hari libur kepada masyarakat pada saat pemungutan suara agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.

Keempat, mensosialisasikan pentingnya Pemilu 2019 melalui berbagai media, cetak dan elektronik untuk tingkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019.

Tjahjo juga menyadari dari setiap gelaran Pemilu tidak terlepas dari dinamika dan persoalan yang harus cepat dan tepat diantisipasi, seperti tingkat partisipasi pemilih, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), daerah rawan konflik, daerah rawan bencana dan ancaman racun demokrasi.

Baca Juga  Kunjungi Lapas Cikarang, Staf Khusus Menkumham Bidang Pengamanan dan Intelijen Berikan Penguatan ZI

“Netralitas ASN harus benar-benar ditekankan, jangan sampai profesionalitas ASN ternoda dalam masa kampanye ini, karena ada sanksi. Kalau daerah rawan Pemilu juga harus diantisipasi terutama juga oleh TNI dan Polri, seperti di Papua itu. Selain itu, jangan lupa, kita juga harus mewaspadai adanya Racun Demokrasi, apa itu Racun Demokrasi? ialah politik uang, kampanye dengan ujaran kebencian, kampanye dengan fitnah dan politisasi SARA. Makanya harus disadarkan, harus dilawan dan tindak secara hukum,” tegas Tjahjo.(rls).