majalahteras.com – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah melakukan tindakan hukum penggeledahan terhadap salah satu rumah yang dicurigai terdapat barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian, yaitu di rumah alm Suprapto di daerah Rawamangun Jakarta Timur. Pada hari Rabu, 27 April 2022
Bahwa menurut pengakuan Ahli Waris HS Sopandi, alm. Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jl. Pemuda Rawamangun oleh alm. HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero).
Bahwa dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan menyita dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, yang sedang disidik.(**)