Tindak Lanjut Kasus Hukum ZZ, Ini Penjelasan Kemendagri

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM-Menyikapi informasi yang berkembang di media bahwa jaksa KPK tidak melakukan banding terkait kasus ZZ, maka, menindaklanjuti masalah hukum Zumi Zola (ZZ) yang sudah inkracht tersebut, Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri (Kapuspen), DR. Bahtiar Baharuddin, M.Si, dalam rilis yang diterima majalahteras.com, sabtu (15/12), menerangkan bahwa, pihaknya telah meminta Ditjen otda untuk segera berkoordinasi dengan Pemprov Jambi untuk segara mendapatkan salinan dan/atau petikan putusan pengadilan yang sudah incracht disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga  Kapolri Ajak Forkopimda Berperan Aktif Dalam PON XX Papua

“Selanjutnya Pemprov Jambi dan/atau MDN menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah incraht tersebut sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian ZZ,” urai Bahtiar.

Setelah Keppres pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi, lanjut Bahtiar, maka pihak DPRD Jambi melakukan Rapat Paripurna untuk mengumumkan pemberhentian ZZ sebagai gubernur (sesuai Keppres).
Dan sekaligus mengusulkan pengangkatan wagub jambi menjadi gubernur jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub.

Baca Juga  Kasad : Semoga 89 Sumber Air Bersih Ini Dapat Menyokong Sustainabilitas Kehidupan Rakyat Kaltim

“Berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri,” tutur Bahtiar.

Ditambahkan Bahtiar, selanjutnya Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif.

“Setelah itu setneg/setkab/setpres mengagendakan jadwal pelantikan wagub yg saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya,” papar Bahtiar seraya menjelaskan mekanisme yang dilakukan tersebut dasar hukumnya adalah pasal 78 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan pasal 173 UU No.10 th 2016 tentang Pilkada.(rls).

Baca Juga  Tinjau Gerakan Pangan Murah, Pj Gubernur Al Muktabar: Kita Hadirkan Untuk Masyarakat