Tim Satops Patnal Kanwil Banten Sosialisasikan Aplikasi Sikampas di Lapas Kelas I Tangerang

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Lapas Wilayah Banten, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya, melaksanakan kegiatan Penguatan SATOPS PATNAL dan Sosialisasi SIKAMPAS kepada seluruh pegawai Lapas Kelas I Tangerang.Kamis (05/11).

Baca Juga  Sambangi Lapas Pemuda Tangerang, Wakil Menteri Hukum dan HAM Apresiasi Pembinaan Warga Binaan

Kakanwil Kemenkumham Banten, R Andika Dwi Prasetya menjelaskan bahwa SATOPS PATNAL merupakan bagian dari Pemasyarakatan dengan tugas pokok melaksanakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban, meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.

“Tim SATOPS PATNAL Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12-1142.KP.04.01 Tahun 2020,” ungkapnya.

Baca Juga  DPD: Jangan Pangkas Anggaran Pertanian

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi SIKAMPAS (Sistem Informasi Keamanan dan Ketertiban) sebagai aplikasi yang memiliki fungsi untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban di Lapas/LPKA/Rutan. Kemudian, Tim SATOPS PATNAL melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, serta Penggeledahan dan Tes Urine bagi WBP. (Dede).