https://majalahteras.com/-Kapal jenis tugboat Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang berbendera Indonesia di perairan Languyan Filipina dibajak oleh kelompok Abu Sayyaf pada Sabtu 26 Maret 2016. Kapal tersebut bermuatan barubara serta sebanyak WNI berada di dalamnya dan menjadi tawanan. Pemerintah disarankan untuk mengambil langkah tegas dalam membebaskan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang ditawan kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Pasalnya tebusan yang mereka minta untuk membebaskan tawanan WNI tersebut sebesar 50 juta peso atau setara dengan Rp15 miliar. Batas tenggat waktu pembayaran tebusan itu hingga tanggal 31 Maret 2016. Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, pembajakan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayaff tersebut karena mereka semakin terdesak dan kesulitan pendanaan sehingga mereka melakukan cara-cara pemerasan. “Pemerintah tidak perlu memenuhi permintaan tersebut,” kata Mahfudz. Pihak Indonesia bisa membangun komunikasi dengan otoritas Filipina untuk meyelesaikan masalah penyanderaan ini, terang Mahfudz. Dalam kasus penyanderaan ini, pemerintah dinilai tidak perlu melakukan negosiasi dengan kelompok penyandera. Pengiriman pasukan bersenjata bisa dipertimbangkan. Perlu ada upaya lain selain diplomasi untuk menangani pembebasan penyanderaan ini. Merujuk pada keberhasilan TNI ketika membebaskan sandera di perairan Somalia serta cara militer pernah dilakukan saat pasukan Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasanda) yang kelak menjadi Kopassus membebaskan pesawat Garuda Indonesia DC-9 Woyla yang dibajak kelompok Komando Jihad di Bandara Don Muang, Thailand pada tahun 1981. Dari situ kita bisa lihat bahwa Indonesia bukan sekali ini menghadapi penyanderaan.-Kapal jenis tugboat Brahma 12 dan kapal tongkang Anand 12 yang berbendera Indonesia di perairan Languyan Filipina dibajak oleh kelompok Abu Sayyaf pada Sabtu 26 Maret 2016. Kapal tersebut bermuatan barubara serta sebanyak WNI berada di dalamnya dan menjadi tawanan.
Pemerintah disarankan untuk mengambil langkah tegas dalam membebaskan 10 warga negara Indonesia (WNI) yang ditawan kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Pasalnya tebusan yang mereka minta untuk membebaskan tawanan WNI tersebut sebesar 50 juta peso atau setara dengan Rp15 miliar.
Batas tenggat waktu pembayaran tebusan itu hingga tanggal 31 Maret 2016. Menurut Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, pembajakan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayaff tersebut karena mereka semakin terdesak dan kesulitan pendanaan sehingga mereka melakukan cara-cara pemerasan. “Pemerintah tidak perlu memenuhi permintaan tersebut,” kata Mahfudz. Pihak Indonesia bisa membangun komunikasi dengan otoritas Filipina untuk meyelesaikan masalah penyanderaan ini, terang Mahfudz.
Dalam kasus penyanderaan ini, pemerintah dinilai tidak perlu melakukan negosiasi dengan kelompok penyandera. Pengiriman pasukan bersenjata bisa dipertimbangkan. Perlu ada upaya lain selain diplomasi untuk menangani pembebasan penyanderaan ini. Merujuk pada keberhasilan TNI ketika membebaskan sandera di perairan Somalia serta cara militer pernah dilakukan saat pasukan Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasanda) yang kelak menjadi Kopassus membebaskan pesawat Garuda Indonesia DC-9 Woyla yang dibajak kelompok Komando Jihad di Bandara Don Muang, Thailand pada tahun 1981. Dari situ kita bisa lihat bahwa Indonesia bukan sekali ini menghadapi penyanderaan.