Teten Masduki akan Mengkoordinasi terkaitan ruang usaha UMKM di fasilitas publik

oleh
oleh -
Teten akan koordinasi terkait ruang usaha UMKM di fasilitas publik.(antaranews.com)

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan membicarakan implementasi terkait penyediaan 30 persen ruang usaha bagi UMKM di infrastruktur-infrastruktur fasilitas publik dengan tiga kementerian yakni Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR.

Teten Masduki mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja juga ada kewajiban menyediakan 30 persen untuk ruang atau space usaha bagi pelaku UMKM di infrastruktur-infrastruktur publik, seperti di pelabuhan, bandara, stasiun dan rest area.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga ini Bercita-Cita Tingkatkan UMKM

“Ini yang akan kami bicarakan implementasinya dengan tiga Kementerian yakni Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR,” ujar Menkop UKM tersebut di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Teten menjelaskan bahwa Kemenkop UKM dengan Kementerian BUMN sudah ada beberapa program misalnya dengan bank-bank HIMBARA dalam pembiayaan dan pendampingan, bahkan sebagian sudah menerapkan pendekatan inkubasi untuk produk-produk UMKM unggul.

Kemudian dengan BGR Logistics juga ada pengembangan program Warung Pangan, seperti diketahui warung-warung pangan tradisional saat ini terancam karena adanya ritel modern di mana produk barang-barang dagangan mereka tidak kompetitif. Dan menurut Teten hal tersebut sekarang sudah berjalan cukup baik.

Baca Juga  Upgrade Ilmu Kontruksi, Arief Ajak Pejabat Pemkot "Ngelmu" ke Kementerian PUPR

Lalu juga dengan PT KAI dalam penyediaan dukungan logistik, bersama Pertamina dalam pemberdayaan UMKM di bidang energi kemudian juga dengan Angkasa Pura untuk pendampingan UMKM.

“Kami sudah ada komitmen dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk kerjasama Kemenkop UKM dan Kementerian BUMN akan terus diperluas, karena pembangunan UMKM saat ini menjadi prioritas bapak Presiden RI Joko Widodo apalagi di tengah pandemi hal ini juga menjadi solusi bagi pemulihan ekonomi nasional,” kata Menkop UKM Teten Masduki.

Baca Juga  Kemenkop Membahas Penyediaan 30% Ruang Usaha Bagi UMKM

Tahun ini, kata dia, menjadi tahun dimulainya pelaksanaan UU Cipta Kerja, dalam Omnibus Law tersebut terdapat banyak kemudahan yang akan diberikan kepada UMKM. Mulai dari pendirian usaha hingga pada sertifikasi, termasuk sertifikasi halal, izin edar dan sebagainya.

“Kami sekarang akan mendampingi juga pelaku UMKM, selain mendampingi di aspek produksinya tapi bagaimana mereka juga bisa mendapatkan pembiayaan, termasuk juga izin edarnya dari BPOM,” ujar Teten.(*/cr7)

Sumber: antaranews.com