Majalahteras.com – Munawaroh warga Pandeglang terdakwa kasus perkara dugaan penggelapan mobil atau tindak pidana pengalihan objek fidusia dituntut 6 bulan pidana penjara dengan denda senilai Rp20 juta subsider dan 2 bulan kurangan.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, Hendra Meylana, dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Indira Patmi di kantor Pengadilan Negeri Pandeglang. Senin (24/1/2021).
Munawaroh didakwa karena terbukti menggelapkan mobil milik fidusia. “Ya, sudah ditetapkan tuntutan,” kata Hendra.
Hendra mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap masa persidangan. Sebab, pihaknya dalam hal ini hanya melaksanakanan penetapan hakim.
“Untuk agenda selanjutnya pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa,” terangnya.
Hendra menjelaskan, dalam menangani perkara Munawaroh sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Pastinya perkara yang kita tangani sudah sesuai peraturan,” ujarnya.
Dalam sidang online tersebut, lanjut Hendra, pihaknya cukup terbuka kepada semua pihak dalam kasus tersebut. Sementara saat ini terdakwa dititip di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 30 hari pertama, 60 hari kedua dengan total 90 hari.
“Terdakwa masih dititip di Rutan Kelas II B Pandeglang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pandeglang Carlo Lumbanbatu menerangkan, penanganan perkara kasus perkara penggelapan dugaan tindak pidana pengalihan objek fidusia dengan terdakwa Munawaroh sudah sesuai peraturan.
“Penanganan perkara terdakwa Munawaroh dipastikan sudah sesuai aturan. Diharapkan perkara yang sedang berlangsung ini pihak-pihak yang berperkara memberikan keterangan sebagaimana fakta persidangan,” harapnya.@Juanda