Terbukti Gunakan Sabu-Sabu, Ketua KONI Probolinggo Direhab Di RSJ Menur

oleh
oleh -

Ketua KONI Probolinggo berinisial RJ (47) terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine mengandung zat methamphetamine.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tajung Perak Iptu Suroto mengatakan RJ diduga sudah sudah menggunakannya sejak lama.

Saat digerebek bersama temannya AA (48) di kafe Jalan Panjaitan Probolinggo, polisi tidak menemukan barang bukti.

Baca Juga  Kepala Lapas Batam Tegaskan Tiga Kunci Pemasyarakatan terhadap Regu Pengamanan

Namun, dia menjadi target penangkapan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari hasil pengembangan seorang pengedar asal daerah itu.

“Ini hasil pengembangan dari pengedar di Surabaya dan Probolinggo, ” kata Suroto, Kamis (17/10).

Penangkapan terhadap RJ bermula dari ditangkapnya pengedar inisial W di Jalan Wonorejo, Surabaya.

Pengakuan dari W, dia mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial EP warga Jalan Letjen S Parman, Kota Probolinggo.

Baca Juga  Lapas Cikarang Gelar Literasi Buku tentang PTSL Kepada Warga Binaan

“Kami lakukan pengembangan dari awalnya menangkap tersangka W kemudian dia mengaku membeli dari EP. Hasil interogasi, EP menjual sabu-sabu tersebut ke RJ dan AG,” katanya.

Setelah ditangkap, polisi melakukan penyidikan terhadap RJ dan AG. Pengakuannya mereka sudah menggunakan sabu-sabu sejak lama.