Terapkan Disiplin Prokes, Polsek Cipondoh Gelar Operasi Cipkon

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Dalam upaya menghimbau masyarakat untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes), Polres Metro Tangerang Kota Polsek Cipondoh menggelar Operasi Cipta Kondisi (cipkon) yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Cipondoh AKP Sanija. Sabtu (5/12/2020)

Wakapolsek Cipondoh AKP Sanija didampingi oleh Kanit Sabhara AKP Bambang HD, menjelaskan tujuan operasi cipkon ini selain untuk menerapkan disiplin prokes kepada masyarakat, juga untuk mengatisipasi maraknya tindak kejahatan di wilayah Hukum Polsek Cipondoh.

Kegiatan diawali dengan Apel persiapan yang diikuti 12 personil gabungan (10 personil Polsek Cipondoh dan 2 personil Pokdarkamtibmas).

“Pada operasi Cipkon tersebut dilakukan beberapa kegiatan, pertama peneguran dan himbauan kepada pengunjung dan pengelola café, warung atau angkringan untuk melaksanaan prokes 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau social distancing di lesehan angkringan milik Samuel di Jl. Baru Neroktog Kecamatan Pinang Kota Tangerang,” kata Wakapolsek Cipondoh AKP Sanija.

Baca Juga  Budidaya Ayam Sehat Herbal Upaya Menyediakan Daging Ayam Yang Aman dan Sehat

Kedua, Ia melanjutkan, peneguran dan himbauan kepada pengunjung dan penglola terkait pelaksanaan prokes 3M di rumah makan Sambal Petir milik Riko di Jl. Pinang Kunciran Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

“Ketiga, melakukan pemeriksaan dan himbauan kepada sekelompok anak muda yang nongkrong di pertigaan Pasar Bengkok untuk membubarkan diri dan tetap mematuhi prokes dalam mencegah penyebaran Covid-19. Keempat, bergabung dengan security Area dalam melaksanakan Antisipasi 3C di area pasar Modern Jl. Akses Graha Raya, Kelurahan Sudimara Pinang Kecamatan Pinang. Kelima, melaksanakan pembubaran himbauan prokes penyebaran Covid-19 di Area Perum Alam Sutra terhadap pemuda yang nongkrong diarahkan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing berikut mengamankan seorang yang diduga mabuk atas nama Rifki 18 tahun yang beralamat di RT.01/02 Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang,” terangnya.

Baca Juga  Sebanyak 7703 WBP di Jateng Terima Remisi Idul Fitri, 57 Diantaranya Langsung Bebas

“Keenam, melakukan peneguran himbauan dan membubarkan kerumunan yang tidak mentaati prokes di warnet MR 88 milik Karmanto, di Jl. Tirtayasa Kelurahan Kunciran Indah Kecamatan Pinang, dan mengarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing karena situasi sudah larut malam,” imbuhnya.@Muhamad S/Iman