Tekan Penyebaran Covid-19, Tangsel Berlakukan PPKM Darurat

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan penyebaran covid-19 yang semakin mengganas. Untuk itu, masyarakat harus memahami, apa saja kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan, PPKM Darurat ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Disebabkan meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari belakangan hingga 51 persen kasus dibandingkan minggu sebelumnya. Hal ini berakibat keterisian tempat tidur yang melebihi puncak keterisian ketika pasca libur Natal dan Tahun Baru.

”Karena itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Tangsel akan memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli 2021,” ujar Benyamin saat jumpa pers di Puspemkot Tangsel, yang disusul ketentuan dalam proses penerapan PPKM di kota Tangsel. Kamis (1/7/2021).

Baca Juga  Caleg PKS Pandeglang Harap Masyarakat Tetap Jaga Persatuan di Pemilu 2024

Adapun ketentuan yang harus diterapkan oleh masyarakat adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial hingga 100 persen melakukan work from home (WFH).

“Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring (online). Begitu pula dengan kegiatan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi eskpor diberlakukan 50 persen WFH,” ujarnya.

”Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Benyamin.

Baca Juga  Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Lapas Batam

Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek.

Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu juga pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Baca Juga  Edy Eka Wijaya Gotong Royong Bersama Masyarakat

Benyamin juga menambahkan jika pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Ditambah dengan fasilitas umum baik itu bersifat keagamaan dan seni budaya ditutup sementara.

”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70 persen dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai dengan 30 orang pada pertemuannya,” kata Benyamin.(man)