Tarif Pelanggan Perumdam Tirta Berkah Disesuaikan

oleh
oleh -

Majalahteras.com- DPRD Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) penyesuaian tarif dasar air bersih untuk pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang.

Penyesuaian tarif air bersih sebesar Rp 1.300 per kubik yang akan berlaku pada Juni 2022 mendatang tersebut, sesuai rekomendasi BPKP dan BPK.

Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi menyambut baik dengan adanya penyesuaian tarif pelanggan Perumdam Tirta Berkah. Sebab, aturan penyesuaian tarif itu menindaklanjuti rekomendasi dari BPKP dan BPK.

“Kami mendukung dengan penyesuaian tarif itu, karena mau tidak mau penyesuaian tarif sesuai rekomendasi dari BPK perumdam harus penyesuaian tarif,” kata Udi, Kamis (3/3).

Baca Juga  Pajero Indonesia One Kukuhkan Pengurus Chapter Douglas Tangsel dan Depok Raya di Anyer

Udi menerangkan, akan melakukan kajian mengenai penyesuaian tarif bagi pelanggan Perumdam. Mengingat tarif yang disesuaikan berdasarkan peraturan daerah.

“Kita akan melihat dasar hukum penyesuaian tarif pelanggan itu, karena penyesuaian tarif ini sudah ada perbup (peraturan bupati) yang mengatur batas terendah dan tertinggi,” terangnya.

Menurutnya, Perumdam sangat perlu menyesuaikan tarif karena kebutuhan pelayanan untuk pelanggan dibutuhkan. Terutama pendistribusian air untuk para pelanggan tidak terkendala.

“Saya rasa sangat perlu, dan tarif itu sudah sesuai batas terendah. Penyesuaian tarif juga agar pelayanan lebih optimal. Banyak infrastruktur yang harus dibenahi karena banyak pipa yang mengalami kebocoran, dan ini kan membutuhkan anggaran yang besar,” ujarnya.

Udi menyebutkan, akan berkoordinasi dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita mengenai penyesuaian tarif pelanggan Perumdam Tirta Berkah.

Baca Juga  Hari ke 5 Pasca Banjir, PKK Kota Serang Terus Salurkan Bantuan

“Akan kita tanyakan ke bupati. Kita juga nanti akan buat payung hukum yang mengatur penyesuaian tarif itu seperti apa. Kalau penyesuaian tarif itu tidak ditindaklanjuti di bulan Juli 2022, pemerintah harus memberikan subsidi kepada perumdam,” terangnya.

Direktur Utama Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, kenaikan tarif dilakukan atas rekomendasi BPKP dan BPK. Kata dia, tarif dasar air bersih dari Desember 2011 hingga sekarang 2022 masih Rp 2.746 per kubik, dan dirasa perlu ada penyesuaian tarif sekitar Rp 1.300.

“Di tahun 2022 ini kita akan lakukan penyesuaian tarif dari Rp 2.746 menjadi Rp4.057 per kubik. Kenapa kita harus menyesuaikan tarif karena sesuai arahan BPK, dan sudah turunnya SK Gubernur yang kaitannya Permendagri terbaru mengenai tarif itu harus diatur batas atas dan batas bawah,” kata Euis.

Baca Juga  Jenderal Polisi Ronny Sompie Dinobatkan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum KERIS: "Sambung Roso dan Kapabel"

Menurut Euis, penyesuaian tarif dasar batas terendah Rp 4.040 per kubik, dan batas tertinggi Rp 6.000 per kubik. Oleh karena itu, Perumdam mengambil batas terendah. Dengan haraparan penyesuaian tarif tersebut bisa dilaksanakan Juni 2022 sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.

“Penyesuaian tarif juga untuk optimalisasi pelayanan air bersih pelanggan sesuai rekomendasi BPKP dan BPK. Kita itu, harusnya sudah naik dari tahun lalu, dan selalu ditanyakan kapan menyesuaikan tarif,” terangnya.@Juanda