Tarif Ojek Online Resmi Naik, Mulai Berlaku Pada 10 September 2022

oleh
oleh -

JAKARTA – Tarif ojek online (ojol) resmi naik. Tarif ojol yang baru mulai berlaku pada 10 September 2022. Keputusan tarif ojol naik tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Baca Juga  Kabiddokes Polda Banten Sosialisasikan Pelatihan Swab Lewat Talkshow Radio

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatni menjelaskan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti bbm, umr, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

“Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujarnya dalam press conference ‘penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi’ Rabu (7/9/2022).

Baca Juga  Dilantik Jadi Ketua PTMSI, Asep Candra Siap Majukan Olahraga Purwakarta

Hendro menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online.

“Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol,” katanya. (JEFFRY).