MAJALAHTERAS.COM-Bantuan Sosial Tunai (BST) program jaring pengaman sosial dari Kementerian Sosial sudah disalurkan untuk tahap pertama dengan besaran 6 ratus ribu/KK.
Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warso Arban, menegaskan, jika terjadi dobel data untuk penerima bantuan, uang akan dikembalikan ke Negara.
“Jika penerima Meninggal akan digantikan ahli waris, apabila pindah domisili masih di Kecamatan yang sama tetap bisa disalurkan. Namun kalau penerima sudah mendapatkan program dari pemerintah seperti PKH dan BNPT tidak dapat disalurkan dan uang akan dikembalikan kenegara melaui PT Pos,” demikian dikatakan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban saat monitoring penyaluran BST di Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Senin (11/5/2020).
DiterangkanTanto, data penerima bantuan ini langsung dari pemerintah pusat diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Untuk Pandeglang kurang lebih mendapatkan quota sebanyak 54.800, hari ini disalurkan di empat kecamatan di masing – masing desa dan Kelurahan,” terangnya.
Tujuan dari monitoring, lanjut Tanto, untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar.
“Penyaluran melalui PT. Pos, kita Pemerintah Daerah mendampingi dalam penyediaan data,” jelasnya.
Camat Karangtanjung Neneng Nuraeni membenarkan, jika terjadi dobel data pada penerima bantuan, uang akan dikembalikan kepada pihak PT. Pos.
“Surat panggilan dan uang nya kita kembalikan ke kantor Pos, pihak PT Pos yang langsung kordinasi dengan Kementerian,” ucapnya.
“Namun kita juga membuat laporan untuk penghapusan dan pergantian nama, sehingga bisa diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan,” imbuh Neneng.
Neneng mengungkapkan, untuk Kecamatan Karangtanjung mendapatkan quota sebanyak 643 orang tersebar di 4 Kelurahan.
“Cigadung 159 Orang, Juhut 224 Orang, Kadumerak 141 Orang dan Pagadungan 149 orang,” tutupnya.(Juanda).