Tangsel Turun dari PPKM Level 3 ke Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berlevel di Jawa Bali diperpanjang lagi sampai 1 November 2021. Pada perpanjangan ini, level PPKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2.

Itu artinya juga, tingkat penularan virus corona atau positivity rate membaik. Ditambah lagi, capaian vaksinasi juga cukup baik. Kabar baik ini disampaikan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie melalui unggahan di akun Instagram @benyamindavnie_official. Rabu (20/10/2021).

Benyamin mengunggah slide berisi kabar tersebut. Di slide pertama, ditampilkan poster bertuliskan “PPKM Tangsel Turun Level dari Level 3 ke Level 2”.

“Warga Tangsel yang baik, berikut adalah ketentuan PPKM level 2 di Tangsel yang berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai 1 November 2021 mendatang,” tulis Benyamin dalam caption unggahannya.

Baca Juga  Bulan Inklusi Keuangan 2020, PT Pegadaian Syariah Area Tangerang Gandeng PWI Banten

“Jangan lupa, tetap perketat protokol kesehatan yah. Selamat berkegiatan. Sehat-sehat semuanya,” tambahnya.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Level 2 di Kota Tangsel:

Satuan Pendidikan

Kegiatan pendididikan digelar dengan pembelajaran tatap muka terbatsa (PTMT). Untuk tingkat SD hingga Pergutuan Tinggi, diperkenankan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB diperkenankan kapasitas maksimal 62 persen. Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkenankan maksimal kapasitas 33 persen.

Kegiatan Bekerja

Sektor Non Esensial diperkenankan kapasitas maksimal 50 persen. Sektor Esensial bidang Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, teknologi informasi dan komuniasi, diperkenankan maksimal 75 persen.

Sektor Esensial pemerintahan, diperkenankan maksimal 75 persen. Sektor Kritikal bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok serta objek vital nasional diperkenankan kapasitas penuh 100 persen.

Baca Juga  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Istighosah dan Tasyakuran HUT TNI ke-78 Bersama Ulama dan Masyarakat

Kegiatan Usaha Perdagangan

Supermarket, hypermarket, pasar tradsional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperkenankan kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi pukul 05.30-21.30 WIB.

Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperkenankan buka dengan kapasitas maksimal 5 persen dari pukul 08.00-21.00 WIB.

Apotek dan Toko Obat diperkenankan buka 24 dengan jam dengan kapasitas penuh 100 persen. Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka dengan kapasitas 50% dan menerima makan di tempat maksimal 60 menit, jam operasional 05.30-21.00 WIB.

Begitu pula dengan restoran/rumah makan dan kafe, baik yang berada dalam gedung atau pun area terbuka.

Baca Juga  Menpora Beri Apresiasi, Apriyani Hingga GM Utut Adianto Peroleh Anugerah Olahraga Golden Award 2022

Tempat Ibadah dan Fasum

Kapasitas tempat ibadah tidak dibatasi dan dibuka dari jam 05.30-21.00 WIB. Aturan yang sama berlaku bagi fasilitas umum (fasum), taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya.

Sedang untuk tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri (self assesment) terhadap semua pengunjung dan pegawai. Jam operasional ditetapkan pukul 05.30-21.00 WIB.

Sedang kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan termasuk pusat kebugaran (gym), diperkenankan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara untuk transportasi umum konvensional maupun onine serta kendaraan sewa/rental diperkenankan kapasitas penuh 100 persen. Untuk akad nikah dan resepsi pernikahan masih dibatasi maksimal kapasitas 50 persen.(Iman)